PWNU Gorontalo Lebih Pilih Energi Terbarukan Ketimbang Izin Tambang

Rapat Harian Syuriah PWNU Gorontalo tersebut juga menghadirkan aktivis NU, Hijroatul Maghfiroh untuk memaparkan konsep energi terbarukan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Jun 2024, 17:17 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 16:00 WIB
KH. Abdullah Aniq Nawawi
Wakil Katib Syuriah PWNU Gorontalo KH. Abdullah Aniq Nawawi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo wacanakan energi terbarukan pada Rapat Harian Syuriah, Rabu (12/6/2024).

Rapat Harian Syuriah PWNU Gorontalo tersebut juga menghadirkan aktivis NU, Hijroatul Maghfiroh untuk memaparkan konsep energi terbarukan.

Wakil Katib Syuriah PWNU Gorontalo KH. Abdullah Aniq Nawawi mengatakan, wacana energi terbarukan merupakan amanat tertinggi Muktamar NU 2021 di Lampung.

“Jadi kami wajib melaksanakan keputusan tersebut, karena ini merupakan keputusan tertinggi di NU,” kata Gus Aniq sapaan akrabnya.

Gus Aniq bilang, wacana energi terbarukan sengaja dibahas dalam rapat harian syuriah dalam rangka mengisi diskursus keilmuan di internal NU Gorontalo.

Pasalnya, kata Gus Aniq, akhir-akhir ini publik kita sedang disuguhkan adanya pro dan kontra pemberian izin konsesi tambang bagi ormas keagamaan.

Gus Aniq tegaskan, PWNU Gorontalo tidak ingin terjebak isu tersebut. Pihaknya ingin mengambil wacana dan peran lain yang sudah diputuskan oleh muktamar NU.

“Di mana energi terbarukan ini juga sudah diatur oleh perpres dan amanat internasional”, pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Izin Tambang Ormas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu organisasi keagamaan yang sedang mengajukan izin menerima WIUPK.

Pada 10 Juni lalu, PBNU resmi sudah mendapatkan tambang batubara dari eks (bekas) penciutan WIUPK milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, milik Bakrie Group.

Artinya, PBNU menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya