Liputan6.com, Serang - Partai Demokrat Kota Serang menemukan dugaan perbedaan suara sekaligus mencurigai kecurangan, karena adanya dokumen C Hasil Pleno hasil Pileg 2024 untuk DPR RI yang hilang. Hal itu ditemukan saat KPU Kota Serang melakukan penyandingan perolehan suara atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan yang dilakukan oleh Nuraeni, Caleg DPR RI dari Demokrat.
"Tadi laporan ke kita sudah 10 lembar (C Hasil) PDIP nya yang hilang, per jam 12.00Â WIB siang tadi dan kita minta pertanggung jawaban ke KPU untuk mencari lembaran-lembaran tersebut," ujar Hidayatullah, Ketua BPOKK DPC Demokrat Kota Serang, Rabu, (03/07/2024).
Baca Juga
Partai berlambang mercy itu mempertanyakan ke KPU, mengapa surat C Hasil bisa hilang. Padahal saat sidang gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, seluruh data masih lengkap tersaji.
Advertisement
Hilangnya surat C Hasil menjadi pertanyaan besar bagi Demokrat, karena rawan kecurangan terkait hasil suara. Mereka menuntut seluruh dokumen C Hasil yang hilang bisa dihadirkan dalam penyandingan perolehan suara tersebut.
"Karena waktu (sidang gugatan) ke MK itu semua ada, lengkap. Tidak ada yang tertinggal, ketika pleno disini hilang itu urusan mereka. Kita tidak diberikan kewenangan memeriksa satu per satu," terangnya.
KPU Kota Serang Klaim Hanya 6 C Hasil yang Hilang
Sedangkan pihak KPU Kota Serang menyatakan baru ada 6 lembar dokumen C Hasil yang hilang. Mereka sedang mencarinya di gudang penyimpanan dan berharap bisa segera ditemukan, karena batas akhir penyandingan perolehan suara pada 3 Juli 2024 ini.
"C Hasil hilang ini kita sudah koordinasi dengan penanggung jawab gudang logistik di Kota Serang, saat ini mereka sedang lakukan pencarian di gudang. Untuk panel 1 itu ada 6 yang hilang," ujar Nanas Nasihudin, Ketua KPU Kota Serang, di lokasi, Rabu, (3/7/2024).
Setelah disandingkan, KPU Kota Serang mengakui ada perbedaan hasil suara antara C Hasil dengan D Hasil. Mereka berjanji akan memperbaiki perbedaan suara tersebut, kemudian dilaporkan ke sidang MK selanjutnya.
"Perbedaan C Hasil dan D Hasil ini, nanti D Hasil mengikuti C Hasil koreksinya, kemudian di paraf koreksiannya," terangnya.
Berdasarkan amat putusan MK nomor 183, ada 120 TPS yang perolehan suaranya harus disandingkan. Kemudian KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang harus disandingkan, sedangkan sisanya, masuk ke dalam KPU Kabupaten Serang.
Penyandingan perolehan suara Pileg 2024 ini atas gugatan Caleg DPR RI asal Demokrat bernama Nuraeni. Dia mencurigai adanya dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan dirinya gagal lolos ke Senayan.
"Ya (hanya Caleg) PDI Perjuangan (yang disandingkan), kita melihatnya dari C Hasil kemudian D Hasil kecamatan. C hasil dibacakan, D Hasil di koreksi, di paraf oleh tim sidang panel saat itu," jelasnya.
Advertisement