Liputan6.com, Medan Terungkap, Bebas Ginting alias Bulang, tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan pada 1982.
Saat itu, Bebas Ginting dihukum penjara dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting. Vonis dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan, Rico Sampurna Pasaribu, dan keluarganya, Bebas Ginting merupakan orang yang menyuruh dan memberikan sejumlah uang kepada 2 tersangka lainnya, RAS dan YT.
Advertisement
Baca Juga
Pada peristiwa yang terjadi Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, Rico Sampurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), tewas terbakar di rumah mereka, Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
"BS ini pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Dia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).
Kronologi Pembunuhan
Diceritakan Hadi, pembunuhan yang dilakukan Bebas Ginting terhadap Rusdi terjadi pada Rabu, 16 Juli 1982. Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang Bebas untuk memuat barang di Motor N.P, Kompleks Tigabaru, Kabanjahe.
Bebas Ginting bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana. Tidak terima dilarang korban, Bebas kemudian emosi dan marah. Lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati.
Penikaman oleh Bebas terhadap Rusdi dilakukan beberapa kali, hingga mengenai tulang punggung bagian kiri korban.
"Berdasarkan visum et repertum, ketika itu oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm, dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan banyak berujung kematian Rusdi Ginting," Hadi mengungkapkan.
Advertisement
Keputusan Majelis Hakim
Di dalam persidangan tersebut, sebut Hadi, Bebas Ginting merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang. Sedangkan korban, Rusdi Ginting, dari SBAJR Rayon Kabanjahe.
Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ. Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting dan N Sinukaban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.
Sementara, kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, Bebas Ginting memberikan uang atau upah Rp 2 juta. Masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai menjalankan aksinya.
Selain memberikan upah usai menjalankan aksinya, Bebas Ginting juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Rico Sampurna Pasaribu.
Pernah Tercatat Sebagai Ketua Ormas
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, mengakui Bebas Ginting pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021.
Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.
"Benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, BS sebagai ketua," ungkap Tetap Ginting, Sabtu, 13 Juli 2024.
Kasus pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis, 27 Juni 2024, oleh polisi. Pengungkapan kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dan pembuktian secara ilmiah.
Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.
Advertisement