Beda Tuntutan untuk Jaksa dan Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba

Kasus suap jaksa dari bandar narkoba di Kabupaten Bengkalis sudah memasuki tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 18 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 10:00 WIB
Bripka Bayu, suami jaksa SH ditahan karena menerima suap dari bandar narkoba.
Bripka Bayu, suami jaksa SH ditahan karena menerima suap dari bandar narkoba. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Bayu Abdillah dan Sri Haryati (SH), dituntut berbeda dalam kasus suap bandar narkoba. Bayu merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala sementara SH merupakan jaksa.

Bripka Bayu dituntut 3 tahun penjara dan Jaksa SH dituntut 2 tahun. Tuntunan dari Kejaksaan Agung itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Keduanya diduga menerima Rp1 miliar lebih kurang dari keluarga bandar narkoba Fauzan Afiansyah alias Vincent dari Rp4,5 miliar yang diminta Bripka Bayu. Bandar narkorba suap jaksa dan polisi itu bertujuan memperingan tuntutan di pengadilan.

JPU Riskal Al-Amin membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. Jaksa SH mengikuti sidang secara offline sedangkan Bayu secara online dari Rutan Polda Riau.

JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Jaksa SH memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelum sampai ke tuntunan penjara, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ajukan Pembelaan

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Untuk Jaksa SH, JPU mewajibkan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan. JPU juga meminta penyitaan sebuah kapal milik kedua terdakwa yang dibeli dari uang suap.

Kedua terdakwa menyatakan akan membacakan pembelaan dalam sidang berikutnya pada 23 Juli 2024.

Proses berlangsung sejak 17 Januari 2023 saat Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara Vincent alias Dodo Alias Doni. Kepala Kejari saat itu menunjuk Jaksa SH selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Jaksa SH mengajukan rencana tuntutan untuk Vincent dan diteruskan Kepala Seksi Pidana Umum dengan tuntunan pidana seumur hidup ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam proses ini, Jaksa SH ditemui keluarga terdakwa beberapa kali, baik di kantor Kejari ataupun di rumahnya. Suami Jaksa SH, Bripka Bayu kemudian mengikuti pertemuan itu dan meminta menyiapkan Rp4,5 miliar.

Keluarga terdakwa memohon agar Vincent tidak dituntut berat. Kesepakatan terjadi sehingga pengiriman uang dilakukan via rekening ataupun secara langsung secara bertahap hingga mencapai Rp1 miliar kurang lebih.

Uang diterima oleh Bripka Bayu sepengetahuan Jaksa SH. Jaksa SH tidak bisa menolak karena Bripka Bayu meminta mengasihani terdakwa Vincent.

Aksi keduanya ini terendus. Keduanya kemudian dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan diperiksa intensif lalu ditangani jaksa tindak pidana khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya