Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap Afrizal di sebuah bengkel saat memperbaiki sepeda motor. Pria 34 tahun itu merupakan tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Wy.
Wakil Kapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, kasus suami bunuh istri itu terjadi pada 20 November dini hari. Korban kehilangan nyawa setelah diserang pakai kampak di bagian kepalanya.
Advertisement
Â
Advertisement
Baca Juga
"Ada 3 luka yang mengenai tengkorak dan bagian wajah, korban dibunuh di ruangan tengah rumah," kata Henky didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra SIK, Kamis siang, 21 November 2024.
Korban dan pelaku menikah siri sejak tahun 2022. Keharmonisan rumah tangga keduanya berlangsung sekejap kemudian selalu diwarnai pertengkaran dengan dalih kehadiran orang ketiga.
Korban yang sudah punya 4 anak dari suami pertamanya sering cemburu kepada pelaku karena sering pulang malam. Pertengkaran demi pertengkaran terjadi hingga pihak keluarga berusaha mendamaikan.
Upaya perdamaian sudah dilakukan kakak korban dan kakeknya. Keduanya diminta hidup rukun lagi tapi korban menolak dengan alasan tidak sanggup lagi hidup bersama pelaku.
"Bahkan korban sempat ingin bunuh diri menyayat tangannya tapi dicegah pelaku pada petang hari sebelum kejadian," ujar Henky.
Pada malam hari 19 November 2024, korban tidur di ruangan tengah lalu didatangi pelaku. Korban diminta agar tidur di kamar saja sembari membicarakan nasib rumah tangga.
Korban menolak masuk. Upaya mengajak korban tidur di kamar ini bahkan dilakukan pelaku sampai 5 kali, terakhir pukul 03.00 WIB 20 November 2024.
"Korban tetap menolak dan menyatakan tidak mau lagi hidup dengan pelaku," ujar Henky.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ruangan Tengah
Kalimat penolakan korban membuat pelaku sakit hati. Diapun merencanakan pembunuhan terhadap korban yang sebelumnya sempat dicegah pelaku untuk bunuh diri.
Pelaku mengambil kampak dalam lemari lalu menuju ruangan tengah tempat korban tidur. Pelaku mengayunkan kampak ke kepala korban hingga meninggal dunia.
"Saat kejadian, kakek korban juga tidur di ruangan tengah, tidur di sofa tapi tidak mendengar apa yang dilakukan pelaku terhadap cucunya," jelas Henky.
Pelaku meninggalkan rumah membawa sepeda motor. Pelaku sempat mendorong kendaraan beberapa puluh meter untuk menghindari keributan dari bunyi mesin motor.
Pelaku pergi ke Jalan Jenderal Sudirman ujung dan berhenti di parit membuang kampak. Selanjutnya pelaku menuju sebuah bengkel di Jalan Pemuda memperbaiki sepeda motornya.
"Sepeda motor ini rupanya hasil kejahatan, pelaku ditangkap di bengkel itu beberapa jam usai kejadian," ujar Henky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman mati.
Advertisement