Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR-RI tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Salah satu pasal yang disoroti oleh para pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI yaitu Pasal 55 tentang kenaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai Rp3 Miliar rupiah, naik 100% dari Rp1,5 Miliar.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh Alwaini mengatakan isu kenaikan deposito dari Rp1,5 Miliar menjadi Rp3 Miliar dinilai memberatkan para pengusaha pelaku penempatan dalam situasi dan kondisi usaha penempatan yang selama ini tidak sedang baik-baik saja.
Advertisement
"Ditambah situasi global yang tidak menentu serta dampak geopolitik dunia yang diperparah akibat perang Rusia vs Ukraina dan meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, lanjutnya, juga dinilai akan berdampak pada target penempatan PMI yang diharapkan Menteri Abdul Kadir Karding sebanyak 400 - 500 Ribu sepanjang 2025, serta berpotensi merugikan perekonomian nasional dan memghambat Program Asta Cita President Prabowo Subianto.
Kemudian, katanya, tidak terbukti adanya korelasi peningkatan deposito dengan penurunan penguatan perlindungan PMI, justru hanya membuat situasi semakin sulit bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan pasar global.
“Oleh karena itu kami memohon kepada Anggota Badan Legislasi DPR-RI dan pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan deposito agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industrial penempatan pekerja migran Indonesia,” ia menambahkan