Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP angkat bicara terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal ada keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
PT PP Tbk (PTPP) menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2020.
Baca Juga
“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. Dengan ada hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” tutur Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP), Yuyus Juarsa, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/2/2021).
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Pasal 44 ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPPU Beri Denda kepada PTPP
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) senilai Rp 1 miliar. Hal ini karena terlambat atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).
Mengutip laman KPPU, Jumat, (12/2/2021), kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.
Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57 persen saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 16 Agustus 2019.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
Advertisement