Sepakat Berdamai, Ini Kilas Balik Gugatan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencabut gugatan terhadap Rolls Royce setelah teken perjanjian damai pada 12 Agustus 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Agu 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 20:19 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) terkait gugatan yang diajukan pada 12 September 2018.

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatangani perjanjian perdamaian pada 12 Agustus 2021. Demikian mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd di hadapan mediator  dan mencabut gugatan dalam perkara 507/2018.

Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, PT Garuda Indonesia Tbk mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis, 13 September 2018. Garuda Indonesia sebagai penggugat telah menunjuk Eri Hertiawan sebagai kuasa hukum. Sementara itu, Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited merupakan tergugat.

Adapun isi petitum antara lain:

-Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 engine powered Airbus A330-300 Aircraft (contract reference:DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh para tergugat.

-Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 640.946.115.660 atau Rp 640,94 miliar.

-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan para tergugat.

-Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

Mengutip dw.com, Garuda Indonesia yang resmi menggugat Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited atas dugaan kecurangan dalam perjanjian ini yang berujung tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012.

Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia 2019, sejak 2008, perusahaan teken berbagai perjanjian dengan Rolls Royce terkait perawatan dan pemeliharaan mesin dengan konsep total care untuk beberapa pesawat Airbus A330-300.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rolls Royce Minta Maaf dan Bayar Denda Imbas Skandal Suap

Rolls Royce diduga memberikan uang pelicin sejak 1989-2013. Hal ini membuat Rolls-Royce dipaksa minta maaf dan membayar denda 671 juta poundsterling atau USD 830 juta (setara lebih dari Rp 11 triliun) untuk menyelesaikan kasus suap dan korupsi di Inggris, Amerika Serikat dan Brasil.  Demikian mengutip Kanal Global Liputan6.com.

Adapun denda 497 juta pound sterling dibayarkan ke Inggris, lalu 174 juta pound sterling lainnya kepada pihak berwenang di Amerika Serikat dan Brasil.

“Kami meminta maaf tanpa syarat atas pelanggaran yang telah diungkap,” ujar pihak perusahaan, dilansir dari Russia Today, Kamis, 19 Januari 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya