Ashmore Asset Management Tebar Dividen Interim Rp 20 per Saham, Cek Jadwal Pembagiannya

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) akan membayar dividen interim pada 25 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 11:53 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi dividen (image by Alexsander-777 from pixabay)
Ilustrasi dividen (image by Alexsander-777 from pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan jasa pengelola efek, PT Ashmore Asset Management  Indonesia Tbk (AMOR) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2022 sebesar Rp 20 per saham yang akan dibagikan  kepada 2.218.262.200 saham dengan nilai total sebesar Rp 44.365.244.000 atau Rp 44,36 miliar.

Hal tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasinya yang disampaikan ke regulator Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (2/2/2022).

Keputusan terkait pembagian dividen interim, jadwal dan tata caranya dihasilkan dari keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris Ashmore Asset Management Indonesia  27 Januari 2022.

Berikut jadwal dan tata cara  pembagian dividen interim tahun buku 2022 tersebut:

-Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilaksanakan pada 9 Februari 2022

Pasar Tunai pada 11 Februari 2022.

-Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilaksanakan pada 10 Februari 2022

Pasar Tunai pada 14 Februari 2022

-Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) akan diumumkan pada 11 Februari 2022

-Tanggal pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 25 Februari 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tata Cara Pembagian Dividen Interim

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun tata cara pembagian dividen interim tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 11 Februari 2022 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 11 Februari 2022 .

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada 25 Februari 2022 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dengan pemegang saham membuka sub rekening efek.

Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.

Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

6.Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dengan pemegang saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang SahamWarkat diambil di BAE.

Pada perdagangan Senin, 31 Januari 2022, saham AMOR ditutup di Rp 1.750 per saham, naik Rp 5 dari penutupan akhir pekan lalu, Jumat, 28 Januari 2022, yaitu Rp 1.755 per saham. Kapitalisasi saham AMOR tercatat sebesar Rp 2,22 miliar.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya