Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada 31 Januari 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (10/2/2022), PT Intan Baruprana Finance Tbk menyampaikan keterbukaan kalau telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk pada 31 Januari 2022 (surat pencabutan izin usaha OJK) yang baru diterima perseroan melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.
Baca Juga
Namun, belum dipaparkan alasan penyebab pencabutan izin tersebut. Perseroan menyatakan, dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib hentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Advertisement
"Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk, Carolina Dina Rusdiana.
Adapun dengan dampak kejadian tersebut, perseroan akan mengubah anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
Selain itu, perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi.
“Perseroan akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada debitur,” tulis perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Berstatus Perusahaan Terbuka
Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, perseroan juga tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
“Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan passive sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing,” ujar dia.
Advertisement