Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan BNI Sekuritas memberikan tanggapan mengenai viral dana seorang investor yang ditahan sekitar Rp 1,1 miliar atas nama Hadi Santoso Aswin. Dana yang diblokir tersebut dari hasil penjualan waran ZYRX-W sesekitar Rp 1,1 miliar.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menuturkan, pemblokiran dana nasabah itu dilakukan atas perintah Polda Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa.
Baca Juga
“Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti, maka blokir tersebut akan dibuka,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Sebelumnya, BNI Sekuritas menanggapi terkait pemblokiran dana yang dialami salah satu nasabah BNI Sekuritas Hadi Santosso Aswin.
BNI Sekuritas menyatakan, pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memblokir termasuk mencabut status pemblokiran dana tersebut.
“Sehingga menyebabkan Bapak Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi. BNIS tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut. BNIS memahami dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum,” tulis Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas, Nicodemus F.Apthioman.
BNI Sekuritas pun menyampaikan dasar pemblokiran itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI. Selain itu, Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI, yang mana tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI tersebut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan oleh OJK.
“BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim customer service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada 26 April 2023,” tulis Nicodemus.
Viral Dana Investor Rp 1,1 Miliar Diblokir
Ia menyatakan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. “Dan tentunya selalu tunduk terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator, instansi penegak hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya melalui unggahan di Twitter dengan akun @weilie777, Hadi menyebutkan kalau dana hasil penjualan sahamnya telah diblokir lebih dari satu bulan.
“Tolong keadilan di Bursa Efek Indonesia. Sudah 1 bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Kepada pakar trader dan bursa saham.tolong bantu viralkan kasus sya. Penjualan saya sah dan bermanfaat,” dikutip dari akun weilee777.
Ia juga mengunggah gambar transaksi penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk atau ZYRX-W dengan harga jual Rp 276 per waran dan 40.010 lot pada 27 Maret 2023. Nilai penjualan waran itu mencapai Rp 1.104.276.000 atau Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia juga mengunggah surat dari BNI Sekuritas pada 31 Maret 2023 perihal penyampaian informasi dana hasil penyelesaian transaksi. Dalam surat itu disebutkan sehubungan dengan pemantauan yang dilakukan oleh BEI, KPEI, dan KSEI, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari BEI, KPEI, dan KSEI, saldo dana pada rekening efek utama atas hasil penyelesaian transaksi untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan penarikan.
Advertisement
OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.
Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.
“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.
Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.
"Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.