Nusantara Infrastructure Bakal Tetap Fokus pada Bisnis Jalan Tol Jika Jadi Delisting

PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) menyatakan jalan tol sudah menjadi tulang punggung dan berkontribusi hampir 65 persen dari total pendapatan perseroan.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 23 Nov 2023, 19:56 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 19:56 WIB
Nusantara Infrastructure Bakal Tetap Fokus pada Bisnis Jalan Tol Jika Jadi Delisting
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) memastikan akan tetap fokus pada bisnis jalan tol. (Sumber: laman Nusantara Infrastructure)

Liputan6.com, Jakarta - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) memastikan akan tetap fokus pada bisnis jalan tol sekalipun nanti emiten tersebut jadi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama Nusantara Infrastructure M. Ramdani Basri menuturkan, jalan tol sudah menjadi tulang punggung bagi kinerja META selama bertahun-tahun. Kontribusi bisnis jalan tol mencapai hampir 65 persen dari total pendapatan perusahaan.

"Komitmen kami terhadap bisnis ini dibuktikan pada tahun lalu, di mana kami mengakuisisi 40 persen saham Jalan Tol MBZ atau Jakarta-Cikampek Elevated," ujar dia dalam paparan publik, Kamis (23/11/2023).

Dia melanjutkan, META juga bakal segera menggarap proyek JORR Elevated yang terbentang dari Cikunir sampai Ulujami dengan nilai investasi jumbo yakni Rp 21 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Nusantara Infrastructure Omar Danni Hasan menyatakan, prospek bisnis jalan tol tergolong menjanjikan. META telah mengelola jalan tol hampir 15 tahun. Ruas jalan tol kelolaan META ada yang sudah mature atau menghasilkan pendapatan, ada yang berada dalam fase pembangunan, hingga ada yang masih tahap pengembangan. 

Bisnis jalan tol pun dinilai bisa memberikan kontribusi pendapatan yang positif bagi META secara jangka panjang. 

“Kalau dikelola dengan baik, jalan tol ini bisa menghasilkan return investasi yang menarik,” kata Danni.

Manajemen META pun memastikan akan terus mengeksplorasi berbagai peluang untuk pengembangan bisnis jalan tol pada masa depan.

 

Belum Ada Pembahasan Relisting

Proyek tol PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di BSD (Sumber: laman Nusantara Infrastructure)
 Proyek tol PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di BSD (Sumber: laman Nusantara Infrastructure)

Sebelumnya diberitakan, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) mengungkapkan pihaknya bakal mengevaluasi soal relisting atau pencatatan saham kembali di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini mengingat, Perseroan bakal segera menjadi perusahaan tercatat. 

Sebelumnya, Perseroan telah menyampaikan rencana go private dan voluntary delisting kepada bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Direktur Utama Nusantara Infrastructure Ramdani Basri menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali soal relisting usai hengkang dari BEI. 

"Akan kita pikirkan dan evaluasi, ini masukkan buat manajemen. Kami pikirkan dan lihat perkembangannya," kata Ramdani dalam paparan publik, Kamis (23/11/2023). 

Meski demikian, ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan manajemen terkait potensi relisting.

Di samping itu, ia mengatakan, terdapat beberapa alasan perusahaan melakukan delisting. Pertama, voluntery dan force delisting karena perusahaannya tidak tumbuh alias bangkrut, tapi saat ini dalam kondisi  sedang tumbuh, sehingga pihaknya menawarkan ke pemegang saham untuk melepas sahamnya, karena beberapa alasan. 

Kemudian, setelah penambahan modal right issue pada 2010 dan 2018, META tidak menggalang dana dari pasar modal dan belum ada rencana. 

"Kinerja keuangan kuartal III kami merugi, kita enggak kasih dividen setelah tahun buku 2018, karena banyak proyek yang dikembangkan sehingga merugikan pemegang saham karena belum bisa kasih dividen," ujar dia. 

Dia bilang, ada pengembangan anak usaha jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar dan butuh return lama, sehingga lama lagi untuk memberikan dividen. 

"Ini alasan untuk delisting, dibutuhkan dana besar dan sejauh ini perusahaan sulit kasih dividen ke pemegang saham, padahal investor butuh dividen. Kita delisting supaya investor tidak rugi," tandasnya. 

Alasan Nusantara Infrastructure Ajukan Go Private

Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, manajemen PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) mengumumkan rencana go private atau menjadi perusahaan tertutup. Langkah tersebut dilakukan Nusantara Infrastructure dengan sejumlah pertimbangan.

Mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (13/11/2023),  PT Nusantara Infrastructure Tbk mengajukan rencana go private dengan sejumlah alasan antara lain:

1.Setelah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada 2010 dan 2018, perseroan tidak melakukan penggalangan dana atau capital raising dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukan pada masa depan.

2.Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023, perseroan rugi.

3.Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang saham setelah tahun buku 2018.

4.Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar atau capital intensive dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi atau return on investment dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang untuk memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

"Dengan rencana go private, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,"

Selain alasan go private, perseroan juga menyampaikan manfaat rencana go private kepada pemegang saham publik:

1.Kesempatan menjual kepemilikan saham dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham.

Para pemegang saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada perseroan dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rencana go private pada 10 November 2023.

Penawaran Tender

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan mengambil gambar layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

2.Pembayaran komisi kepada perantara perdagangan efek atau broker/pialang oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia, entitas induk utama perseroan

MPTI akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender.

3.Konsekuensi dari Segi Pajak

Pemegang saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah saham pendiri.

Penawaran Tender dan Harga Penawaran TenderPerseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk go private dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2023.

Pemegang saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh MPTI. Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan Rencana Go Private.

Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dengan harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Perlu untuk diketahui oleh pemegang saham, dalam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya selama proses penawaran tender.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya