Â
Liputan6.com, Jakarta Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Advertisement
Diketahui, BEI telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap lima pegawainya yang diduga terlibat dalam gratifikasi terkait IPO. Selain itu, muncul dugaan bahwa karyawan OJK setingkat departemen juga ikut terlibat dalam kasus ini.
"Ya, kami akan melihat apakah hal tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang berada di dalam OJK," kata Mahendra saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Menurut informasi yang beredar, oknum karyawan OJK tersebut diduga terlibat karena memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan perusahaan yang akan melakukan IPO di bursa saham.
Meski demikian, Mahendra mengaku belum menerima informasi pasti mengenai dugaan tersebut. Namun, dia mendukung langkah tegas yang diambil oleh BEI terhadap oknum pegawainya.
"Sejauh ini, kami belum mendengar informasi itu secara pasti, tetapi kami menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh bursa terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab," ujar Mahendra.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi oknum karyawan OJK, Mahendra menyatakan tidak ingin terburu-buru. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri kebenaran kabar tersebut sebelum mengambil tindakan.
"Nanti kita akan lihat lebih lanjut, tentu kami tidak bisa mendahului. Kami perlu memastikan kebenarannya terlebih dahulu," pungkas Mahendra.
Â
BEI Angkat Suara
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait isu pelanggaran yang melibatkan oknum karyawannya. Oknum tersebut diduga meminta imbalan dan gratifikasi sebagai imbalan atas penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berbasis pada standar ISO 37001:2016.
"Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang sebagai imbalan atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," kata Nyoman dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Senin (26/8/2024).
Nyoman juga menambahkan bahwa jika ada pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan mengambil tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
Â
Advertisement
PHK 5 Karyawan
BEI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilakukan oleh karyawan BEI melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX di tautan berikut: https://wbs.idx.co.id/.
Dalam surat yang beredar, manajemen BEI dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI pada Juli hingga Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus gratifikasi tersebut.
Divisi Penilaian Perusahaan BEI adalah divisi yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten di bursa saham.