Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan jadi Duta LMKN, Siap Bantu Perjuangkan Royalti untuk Musisi dan Pencipta Lagu

 Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan dipercaya menjadi duta LMKN

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Okt 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 06:30 WIB
Media briefing media bersama LMKN
Media briefing media bersama LMKN

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bentukan pemerintah membutuhkan sosialisasi ke masyarakat dan juga pelaku industri musik di Tanah Air. LMKN makin dikenal masyarakat luas, khususnya pelaku industri musik. 

Salah satu yang ditekankan adalah permasalahan royalti yang menjadi buah bibir belakangan ini di kalangan musisi Indonesia. Merespon hal tersebut, LMKN bertanggung jawab atas menghimpun dan mendistribusikan soal royalti berjanji bakal transparan soal royalti terhadap pemberi kuasa dan hak terkait.

"LMKN melakukan restrukturisasi dan reformasi untuk, satu adanya transparansi. Yang kedua, adanya akuntabilitas," ujar Dharma Oratmangun saat menggelar media briefing di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Yang ketiga, dia acceptable, dia dapat diterima di komunitasnya di masyarakat dan user atau pengguna. Keempat, dia trust atau terpercaya. Yang kami singkat, taat," tambahnya.

 

Duta LMKN

Media briefing media bersama LMKN
Media briefing media bersama LMKN

Saat ini LMKN juga menunjuk penyanyi dangdut Ikke Nurjanah untuk menjadi salah satu Duta-nya. Tak sendiri, ada juga penyanyi Marcel yang menjadi duta.

"Tugas duta memang lumayan berat, karena tugasnya mensosialisasikan program kerja serta apa saja yang telah dan akan dilakukan," ujar Ikke Nurjanah.

Mantan Ketua Harian Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) mengakui, meski LKMN sudah berdiri sejak tahun 2005, namun pemahaman masyarakat tentang LKMN dan tugasnya masih minim.

"Kalau bicara soal sosialisasi, ini masih dan terus dilakukan oleh LMKN. Kalau masih ada kekurangan di sana dan di sini, itu memang sebuah proses dan ini masih berjalan (untuk penyuluhan), nah kami akan terus melayani mereka yang membutuhkan informasi seputar LKMN," ujarnya.

 

Komisioner

LMKN  melakukan rapat kerja Bersama membahas seputar royalti musik.
LMKN melakukan rapat kerja Bersama membahas seputar royalti musik.

Saat diberikan mandat sebagai duta setelah mereka dilantik sebagai anggota Komisioner LMKN pada 20 Juni 2022. 

"Kami akan bekerja lebih keras lagi, agar pelaku industri musik makin paham tiga LMKN. Kami akan secara rutin membina hubungan baik dengan media, agar capaian kinerja kami tersampaikan kepada masyarakat luas," tegas Ikke

Ikke menambahkan, saat ini LMKN dinakhodai 10 orang komisioner yang terpilih untuk masa jabatan 2022-2025. Ke-10 komisioner itu terdiri dari lima komisioner perwakilan hak cipta yaitu Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Parikesit dan Tito Sumarsono. Selain itu, lima komisioner dari perwakilan hal terkait yakni, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan, dan Yessy Kurniawan. Dalam kepengurusan LMKN, Ikke Nurjanah menjabat Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi.

"Saya tidak sendiri sebagai duta, tapi bareng Marcell Siahaan," ungkap Ikke.

Marcell Siahaan dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai Hukum dan Litigasi di lembaga tersebut. 

"Nantinya, baik Marcell maupun Ikke ditugaskan menjalani dan mengurus soal royalti musisi hingga 2025 mendatang," ungkap Ketua LMKN Dharma Oratmangun.

 

Bekerja

Usai dilantik empat bulan lalu oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, komisioner terpilih langsung secara aktif bekerja melakukan reformasi dan perubahan besar di tubuh LMKN.

"Salah satu hal yang terbesar yakni telah disahkan dan diberlakukannya kebijakan penghimpunan atau collecting royalti satu pintu lewat LMKN. Sebelumnya, collecting royalty dilakukan 11 lembaga manajemen kolektif (LMK) di Indonesia," terang Dharma.

Ke-11 LMK itu yakni LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI), LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI).Selanjutnya, LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO), LMK Star Music Indonesia (SMI), LMK Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO), serta LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya