Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan ditetapkan sebagai tersanka per hari ini, Senin (29/4/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar Rio Reifan tersangka disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Riefan akan menjalani penahanan. Karenanya, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan dan cek urine terhadap Rio. Hasilnya, tetap positif narkoba.
Baca Juga
"Jadi per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada awak media.
Advertisement
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau, karena setelah ditetapkan akan kami lakukan penahanan. Maka kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urinenya pun positif," Indrawienny menambahkan.
Pencarian Terhadap B
Ia mengatakan, berdasarkan kererangan Rio Reifan, barang itu didapat dari seseorang berinisial B. Saat ini polisi terus berkordinasi melakukan pencarian tentang keberadaan B.
"Kami masih lakukan pencarian terhadap B. Kami masih berkordinasi dengan instansi terkait dan masih melakukan kordinasi dengan teman-teman di lapangan tentang keberadaan tersangka B,"Â ungkap Indrawienny.
Advertisement
Belum Bisa Dipercaya
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Rio Reifan. Sejauh ini, polisi masih meragukan keterangan yang disampaikan tersangka.
"Ini masih kami lakukan pendalaman karena keterangan tersangka sepenuhnya masih belum bisa dipercaya. Kami masih melakukan analisis terhadap handphone-nya, chatting-nya, masih kami analisis," jelasnya.
Â
Penangkapan di Hari Jumat
Diketahui, ini kali kelima Rio Reifan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini ia ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
Advertisement