Evaluasi Sanksi Denda Pelanggar Protokol Covid-19 ala DPRD Surabaya

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengevaluasi pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Surabaya

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi Masker
Ilustrasi Masker (pixabay.com)

Liputan6.com, Surabaya- Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengevaluasi pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Surabaya. Situasi ekonomi di Surabaya selama pandemi Covid-19 menjadi alasannya.

"Rakyat sudah susah dan harus dibebani denda sanksi administrasi Rp250 ribu merupakan kebijakan tidak elok," ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2020).

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, kebijakan denda sanksi ini belum ada di Perwali 33/2020 tentang peraturan protokol kesehatan Covid-19, sehingga ada tahapan revisi perwali setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. 

Sejak awal DPRD Kota Surabaya mendukung masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial. Misal, warga yang melanggar diberi sanksi suka relawan untuk menjadi tenaga kebersihan di rumah sakit rujukan Covid-19, sehingga mereka tahu perjuangan para tenaga kesehatan menyelamatkan warga Surabaya dan dirinya sendiri dari potensi terinfeksi Covid-19.

“Ketika warga yang kena sanksi sosial itu tahu bahayanya Covid-19, paling tidak yang bersangkutan menjadi duta bagi dirinya, keluarga dan orang lain,” ucapnya.

Sebaliknya,pelaku usaha berbadan hukum yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib diberikan denda.

"Jika ditemukan pelaku usaha di Surabaya melanggar maka saya setuju mereka wajib diberikan denda sebesar-besarnya, jangan hanya Rp 250.000," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya