Liputan6.com, Sampang - Calon Wakil Presiden Mahfud Md mengatakan, Madura bisa menjadi provinsi asal bisa memenuhi sejumlah syarat.
"Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang," kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga
Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud.
"Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa," katanya.
Setelah mempunyai lima kabupaten/kota, kata Mahfud, dibutuhkan waktu 7 tahun untuk membuktikan sebuah daerah layak menjadi provinsi yang baru.
"Sesudah itu dibentuk menunggu 7 tahun dahulu. Ini mampu enggak nih untuk jadi provinsi? Nah, kalau sudah 7 tahun, oke memenuhi syarat, baru mendaftar. Prosesnya 3 tahun," ujarnya.
Meski demikian, kata Mahfud, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
"Apakah bisa mendaftar sekarang? Belum tentu. Sekarang karena ada moratorium pemekaran daerah, sementara ini dihentikan itu semua," kata Mahfud.
Ia menyarankan kepada masyarakat Madura untuk bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi.
"Oleh sebab itu, enggak usah nunggu provinsi. Sekarang aja bekerja gunakan sumber daya yang ada, ya. Soal provinsi nanti diproses pelan-pelan," kata Mahfud.
Â
Â
Kembalikan Citra Pulau Garam
Mahfud Md mengaku ingin menjadikan kembali Madura, sebagai Pulau Garam karena di sinilah garam-garam terbaik untuk keperluan dunia itu dibuat.
Menurut Mahfud, dahulu Madura dikenal sebagai Pulau Garam karena garam dari seluruh dunia berasal dari petani-petani garam di Madura.
"Dahulu Madura itu disebut Pulau Garam karena Madura inilah yang mengekspor garam ke berbagai dunia sehingga dunia mengimpor," katanya.
Namun, kata dia, petani hingga pabrik garam di Madura sedang merugi sehingga perlu langkah-langkah perbaikan terhadap kondisi tersebut.
"Itu kami sudah memperbaiki PT Garam sejak saya jadi anggota DPR RI pada tahun 2004," ujar Mahfud menjelaskan salah satu langkah perbaikan yang pernah dilakukan oleh dirinya.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menyebut isu garam di Madura tidak selesai-selesai.
"Isunya garam di Madura ini tidak beres-beres. Kenapa? Karena kadang-kadang kita sudah membuat rakyatnya tidak disubsidi, tetapi malah suruh mengimpor dari luar sehingga garam-garam di Indonesia itu belinya yang impor dari mana-mana," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak terselesaikan karena pihak terkait tidak mau memperbaiki permasalahan soal garam tersebut.
Advertisement