Liputan6.com, Jakarta - Telkom dan Telkomsel akhirnya menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada pemerintah. Usulan DPI ini selanjutnya akan dievaluasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Hal ini disampaikan oleh Noor Iza, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (9/9/2016).
Lebih lanjut, evaluasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Baca Juga
"BRTI akan melakukan evaluasi usulan DPI dari operator dominan dengan waktu 10 hari kerja. Selanjutnya BRTI akan menyampaikan hasil evaluasi kepada mereka," ujar Noor.
Sayangnya, Noor menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat merilis angka usulan yang diajukan Telkom dan Telkomsel dalam DPI miliknya.
Apabila pihak operator menerima hasil evaluasi yang disampaikan, pemerintah dapat segera menetapkan perubahan DPI. Proses evaluasi sendiri dapat diikuti oleh operator bersangkutan.
Biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 per menit seharusnya mulai berlaku sejak 1 September lalu. Namun, penetapannya harus ditunda karena Telkom dan Telkomsel saat itu belum menyerahkan DPI kepada pemerintah.
DPI diperlukan untuk mengetahui usulan penawaran biaya interkoneksi setiap operator berdasarkan acuan biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 tersebut.
(Cas/Isk)