Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, angkat bicara terkait pemblokiran layanan pesan instan Telegram yang berlangsung pada Jumat (14/7/2017). Ia mengungkap alasan mengapa pihaknya menutup akses situs web pada Telegram.
"Ada maintaining system seperti Telegram yang kami blokir web-nya pada hari ini. Memang, aplikasinya masih bisa jalan (di iOS dan Android). Namun situs web-nya diblokir," ungkapnya ditemui di acara Silaturahmi Dewan Pers dengan Masyarakat Pers di Jakarta.
Dengan demikian, layanan Telegram yang diblokir hanya akses dari situs web-nyas aja, serta domain IP dari Telegram juga.
Advertisement
Adapun 11 Domain Name System Telegram yang diblokir yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Alasan lain mengapa Kemkominfo menutup akses situs web Telegram, diungkap RA, karena memuat 17 ribu halaman yang mengandung terorisme. Tak cuma itu, konten meresahkan lain seperti radikalisme, cara membuat bom dan masih banyak lagi ditengarai dapat membahayakan Tanah Air.
"Semuanya harus diblokir karena kan kita anti radikalisme," ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Baca Juga
Ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masuki agar menindaklanjuti pemblokiran Telegram.
"Sudah berkomunikasi dengan Gatot, Pak Kapolri, mas Teten, rencananya mau diblokir saja," lanjutnya.
Di kesempatan sama, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Semuel.
Menurutnya, aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Ia juga mengatakan, dalam pemblokiran ini, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya.
"Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, kabar mengenai pemblokiran Telegram versi situs web ini sudah tak dapat diakses sejak siang hari ini. Hal ini diketahui setelah sejumlah pengguna mengeluh tidak bisa lagi menggunakan layanan tersebut.
Menurut pantauan, layanan Telegram web tidak bisa dibuka via Telkomsel, XL, dan Indosat. Sementara Telegram versi aplikasi smartphone masih bisa diakses.
(Jek/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: