Jelang Tenggat Waktu, Facebook Belum Beri Penjelasan ke Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan soal penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 24 Apr 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 13:31 WIB
Facebook
Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook masih terus bergulir. Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan soal penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.

Ada empat poin yang menjadi perhatian Kemkominfo dalam surat itu. Beberapa di antaranya adalah klarifikasi mengenai adanya firma seperti Cambridge Analytica lain yang berpotensi menyalahgunakan data pengguna.

Dalam surat itu, Kemkominfo juga meminta agar Facebook memenuhi permintaan tersebut paling lambat tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan, yakni pada 19 April 2018. Dengan kata lain, jawaban dari permintaan itu harusnya dikirimkan pada 26 April 2018.

Lantas, seperti apa kemajuan dari permintaan Kemkominfo terhadap Facebook itu? Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sampai saat ini pihaknya belum menerima penjelasan apa pun dari Facebook terkait permintaan Kemkominfo dalam surat sebelumnya.

"Hingga saat ini kami belum dapat. Dalam surat itu, kami minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kita (Kemkominfo). Kan ada beberapa aplikasi (serupa Cambridge Analytica) yang ada, apakah sudah dilakukan penindakan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara UMKM Jualan Online di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sementara mengenai hasil audit yang dilakukan Facebook, Semuel mengaku pihaknya juga belum menerima. Ia mengatakan, hal itu terjadi mengingat investigasi sendiri saat ini masih dilakukan otoritas Inggris, sehingga Facebook belum dapat melakukan audit.

"Makanya nanti kita tunggu sampai tanggal 26, kita lihat lagi apakah benar ada kelalaian Facebook. Apakah ini benar-benar ada penyalahgunaan oleh Cambridge Analytica, itu harus ditunggu," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Sekadar informasi, surat yang dilayangkan kali ini berbeda dari surat peringatan tertulis yang sebelumnya dilayangkan dua kali. Surat kali ini justru dikirim Kemkominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Hari ini, Kamis 19 April 2018, kami mengirimkan surat permintaan ke Facebook, untuk meminta penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).

Salah satu poin yang diminta Kemkominfo dalam surat tersebut adalah menagih hasil audit penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia.

 

4 Poin Permintaan

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Dalam surat ini, ada empat (4) poin permintaan Kemkominfo kepada raksasa media sosial tersebut. Berikut daftarnya:

1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini.

4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," tegasnya.

Belum Kantongi Hasil Audit

Seperti diketahui Menkominfo Rudiantara sempat mengungkap kalau pihaknya belum juga menerima hasil audit penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia.

Padahal, pemerintah sudah mengirim dua Surat Peringatan (SP) secara terpisah pada 5 dan 10 April 2018, sejak skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook muncul.

"Belum (hasil audit Facebook belum keluar). Belum tahu saya," ungkap Menkominfo, Rudiantara, saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Pemerintah sendiri sejatinya sudah lama menunggu hasil audit penyalahgunaan data dari Facebook. Namun, rakasasa media sosial itu masih belum juga menyerahkan laporan tersebut.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu agar Facebook menyerahkan hasil audit tersebut. Hampir dua pekan sejak SP pertama dikirim, Facebook belum juga memberikan respons atas permintaan pemerintah tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia terkena imbas penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook yang dilakukan oleh perusahaan konsultasi politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Sebanyak satu juta pengguna Indonesia menjadi korban, atau 1,3 persen dari total 87 juta di berbagai negara lain.

Sebagian besar yang menjadi korban adalah pengguna di Amerika Serikat (AS) sebanyak 70,6 juta, diikuti Filipina dengan 1,2 juta. Indonesia berada di posisi ketiga.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam ,dan Australia. Namun, Facebook mengaku tidak tahu rincian data yang diambil dan jumlah pasti akun yang menjadi korban.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya