PANDI Ajak Pemilik Merek Punya Domain .id untuk Hindari Sengketa

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengajak para pemilik merek yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan kepemilikan nama domain.id.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Nov 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 17:00 WIB
807 Merek Kantongi Restu Pakai Domain .id
Ilustrasi - domain.id

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengajak para pemilik merek yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan kepemilikan nama domain.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus pencatutan nama domain atau yang dikenal sebagai cybersquatting.

Menurut Ketua Bidang Marketing, Kerjasama, dan Pengembangan Usaha PANDI, Heru Nugroho saat ini masih banyak perusahaan besar dengan merek terkenal yang belum memiliki nama domain .id, sehingga perlu dilakukan pendaftaran segera.

"Seperti XL.id, itu yang di dalam negeri, yang dari luar itu seperti FIAT, HP, KFC, Fairmont, dan Marc Jacobs itu belum punya nama domain .id, terutama yang memiliki dua hingga empat karakter nama itu jarang yang mau ambil," tutur Heru dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/11/2019).

Kendati demikian, Heru memaklumi keputusan mendaftarkan nama domain .id itu tergantung kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan. Hanya, sistem pendaftar nama domain ini didasarkan pada 'first come first serve', sehingga dikhawatirkan nanti ada pihak lain yang mendaftarkan domain itu lebih dulu dan disalahgunakan.

"Tak hanya merugikan si perusahaan itu sendiri, tapi juga hingga konsumennya. Dan apabila sudah sampai tahap sengketa, akan sangat rumit untuk mengurusnya," ujar Heru.

Untuk itu, PANDI sendiri sudah memiliki lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi, yakni PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain). Lembaga ini merupakan jalur alternatif yang dapat dipilih selain lewat pengadilan atau lembaga arbitrase.

Salah satu panelis PPND, Gunawan Bagaskoro, menuturkan mekanisme lewat lembaga ini tergolong lebih cepat dan murah. Sebab, mulai dari pengajuan sampai keputusan keluar dari panelis hanya memakan waktu satu bulan hingga dua bulan.

"Kalau di pengadilan harus melalui proses jawab menjawab, mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti. Kalau di PPND hanya penyampaian permohonan, lalu tunggu tanggapan termohon, langsung diperiksa panelis, dan diputus," tuturnya.

Meski PPND siap menangani sengketa perselisihan nama domain .id, Gunawan tetap mengimbau merek terkenal untuk mengurus kepemilikannya, agar tidak terjadi sengketa yang merugikan.

"Segera daftarkan. Jangan tunggu dulu sampai ada masalah, baru diurus," tandasnya.

PANDI Pasarkan Domain my.id Rp 14.000

Jumlah Domain .id Balap .sg
Domain .id (pandi.id)

Sebelumnya, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menetapkan harga jual domain my.id hanya USD 1 atau sekitar Rp 14.000-an kepada pengguna. Nilai ini termasuk untuk pendaftaran dan perpanjangan domain. 

Hal itu merupakan salah satu strategi PANDI untuk meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id. 

Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September 2019. Per Agustus 2019, PANDI mencatat 330.207 nama domain yang dikelolanya.

Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo menjelaskan domain my.id juga dipasarkan ke luar negeri. Selain strategi harga, kini proses pendaftaran my.id juga disederhanakan, yakni tidak ada verifikasi dokumen apa pun, kecuali verifikasi alama email aktif.

"Domain my.id memiliki keunikan tersendiri bagi penggunanya. Domain tersebut dinilai tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau email pribadi semua orang di mana pun berada," kata Yudho dalam keterangannya.

Domain ini, tutur Yudho, "merepresentasikan 'my international domain' atau 'my identity', sehingga my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia."

Ekspansi Pasar Luar Negeri

Ilustrasi domain my.id
Ilustrasi domain my.id

Yudho juga menuturkan, PANDI akan memasarkan dua domain lokal lainnya ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id.

Sementara domain lokal lainnya yang hanya dipasarkan di dalam negeri adalah co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.

Sesuai dengan regulasi di Indonesia, kata Yudho, PANDI akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah RI.

"Kami akan patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Jika di kemudian hari ada domain .id yang digunakan untuk penyebarluasan pornografi, perjudian, children abuse, SARA, dan sebagainya, PANDI akan menggunakan hak untuk melakuan suspend atau mematikan domain .id tersebut," tegas Yudho.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya