VIDEO: Jokowi Protes Larangan Ojek Online

Rencananya hari ini Presiden Jokowi akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2015, 19:09 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 19:09 WIB
20151016-Dialog Hangat Presiden Jokowi Dengan Liputan6.com
Presiden Jokowi berbincang selama Wawancara khusus di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Wawancara berhubungan dengan Pemerintahan Jokowi-JK genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2015 nanti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius))

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan ojek online untuk beroperasi menuai kontroversi di masyarakat. Presiden Joko Widodo bahkan turut menanggapi dan memprotes kebijakan tersebut yang dinilai mengekang inovasi anak bangsa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (18/12/2015), guna menata keberadaan ojek online yang kian menjamur, Presiden Jokowi dijadwalkan hari ini memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga meminta, sebelum ditertibkan pemerintah harus memberikan solusi pengganti ojek online.

Kekecewaan juga disuarakan oleh masyarakat lewat jejaring sosial Twitter. Mereka kecewa karena pemerintah bukannya memperbaiki sarana transportasi umum, namun malah melarang keberadaan ojek online yang kini tengah digandrungi masyarakat.

Sejumlah pengemudi ojek online berencana akan menggeruduk dan mempertanyakan sikap Menteri Jonan ke Kementerian Perhubungan. Kemenhub dinilai lamban mengeluarkan larangan tersebut. Padahal oek online sudah menjamur sejak beberapa tahun lalu.

Go-Jek dan moda transportasi online lainnya dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 138 disebutkan angkutan umum atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sedangkan Go-Jek dan ojek online lainnya tidak termasuk kendaraan umum, sebab menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna hitam. Kendaraan umum ditandai dengan pelat nomor kendaraan berwarna kuning.

Menteri Perhubungan juga sudah berkirim surat pada Kapolri agar menertibkan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya