Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha berencana mengajukan judicial review Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Mei 2014.
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif yang diambil pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto menilai langkah yang diambil itu merupakan hak para pengusaha.
"Mengajukan judicial review itu hak pengusaha," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Namun menurut dia, keputusan diambil pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang mengamanatkan penghapusan subsidi untuk pelanggan mampu.
Kebijakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri besar berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 7 ayat 1 berbunyi:
Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
Baca Juga
Kemudian pasal 7 ayat 2 menyebutkan:
Advertisement
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu
Regulasi lainnya yaitu UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:
Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah menyediakan dana untuk:
- Kelompok masyarakat tidak mampu;
- Pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
- Pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan;
- Pembangunan listrik perdesaan.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, keputusan kenaikan tarif listrik itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. "Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. Jadi itu bukan keputusan PLN, tapi regulator dan legislatif," jelas dia.