BI Batasi Jatah Uang NKRI untuk Perbankan

BI menegaskan, pembatasan uang NKRI untuk perbankan hanya sementara agar peredarannya merata.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Agu 2014, 10:40 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2014, 10:40 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah siap mengedarkan uang pecahan Rp 100 tahun emisi 2014. Namun hal itu akan secara resmi dikenalkan pada 18 Agustus 2014 mengingat kantor kas perbankan hari ini tutup.

Mengingat uang NKRI ini masih terbatas Bank Indonesia mengaku telah membatasi kuota bagi para perbankan untuk berpartisipasi dalam pendistribusian uang yang dinamai 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' (NKRI) ini.

"Iya, ini sementara begitu, kalau tidak dijatah takutnya nanti distribusinya tidak merata," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara kepada Liputan6.com, Minggu (17/8/2014).

Sayangnya Tirta belum dapat mengungkapkan apa saja kriteria perbankan sehingga dapat mendapatkan jatah pendistribusian uang NKRI kepada masyarakat.

"Saya kurang paham persis jumlah dak kriteria masing-masing bank, yang jelas itu dibatasi," tegasnya.

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk mengaku hanya mendapatkan jatah pendistribusian uang emisi baru 2014 atau lebih sering disebut uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebanyak Rp 3 miliar.

"Kami hanya dapat Rp 1 miliar dari Bank Indonesia untuk pecahan 100 ribu, jadi belum bisa didistribusikan banyak," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.(Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya