Weda Bay Nickel Ikuti Jejak Freeport Sepakati Renegosiasi Kontrak

Perusahaan tambang asal Prancis tersebut telah menyepakati enam poin renegosiasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2014, 20:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 20:45 WIB
Smelter
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah PT Freeport Indonesia (PTFI) menyepakati renegosiasi kontrak, PT Weda Bay Nickel pun melakukan hal serupa.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Edi Prasodjo mengatakan, Weda Bay, perusahaan tambang asal Prancis tersebut telah menyepakati enam poin renegosiasi.

Kesepakatan renegosiasi dalam waktu dekat akan dituang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan.

"Secara prinsip sudah disepakati. Kami akan melaporkannya dulu ke pimpinan," kata Edi di kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Edi mengungkapkan, salah satu poin renegosiasi yang disepakati adalah luas wilaha pertambangan. Weda Bay dan pemerintah menyepakati luas wilayah yang digunakan sebesar 47 ribu hektare (ha).

"Luas lahan yang disepakati sekitar 47 ribu hektare," ungkap Edi.

Seperti diketahui, berdasakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara mengamanat renegosiasi kontrak karya.

Enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), penciutan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya