Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan, pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melarang kendaraan dinas, tambang dan perkebunan tidak berjalan efektif.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tidak bisa mengerem konsumsi BBM bersubsidi.
"Kebijakan pemerintah melarang kendaraan dinas kementerian, BUMN, BUMD, pertambangan dan perkebunan tidak berjalan efektif," kata Hanung, di di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Hanung mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut mobil yang dilarang nenggak BBM bersubsidi ditandai dengan stiker, namu pada kenyataanya stiker tersebut tidak menempel lagi di kendaraan.
"Saat itu dikeluarkan stiker, sampai hari ini saya tidak lihat lagi stiker itu," ungkapnya.
Menurut Hanung, kondisi tersebut membuat petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kesulitan untuk membedakan kendaraan yang dilarang dan yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Padahal jika bisa berjalan efektif kebijakan tersebut bisa menekan konsumsi premium dan solar masing-masing 500 ribu kiloliter (kl).
"Sehingga operaror SPBU tidak punya pegangan mobil ini dinas apa swasta sehingga tidak berjalan," pungkasnya. (Pew/Ndw)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!