Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini massa buruh dari berbagai serikat pekerja terus menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP 2015. Di DKI Jakarta, buruh meminta agar ada kenaikan UMP sebesar 22,9 persen sehingga besaran UMP 2015 menjadi Rp 3.051.117 dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2.440.000.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan besaran tuntutan tersebut dinilai layak karena selama ini salah satu unsur dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti untuk item air bersih yang hanya ditetapkan sekitar Rp 9.000 per bulan dan rekreasi Rp 1.916 per bulan serta nilai daging, kacang–kacangan dan biaya transportasi yang dinilai masih sangat rendah
"Menjadi tidak masuk akal nilai KHL 2015 yang dihasilkan melalui survei BPS yang didapati sebesar Rp 2,3 Juta angka ini lebih kecil dari UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,44 juta," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Selain itu, lanjut Said, tuntutan UMP sebesar Rp 3 juta ini juga guna mengejar ketertinggalan besaran standar gaji di ibukota negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina dan Malaysia.
"Agar UMP 2015Â Jakarta ketika memasuki pasar tunggal ASEAN bisa mengejar UMP di Bangkok Rp 3,2 juta, Manila Rp 3,6 juta dan Kuala Lumpur Rp 3,2 juta. Itu pada 2014, dan pada 2015 akan naik lagi," lanjutnya.
Angka kenaikan sebesar 22,9 persen merupakan revisi yang diajukan buruh usah tuntutan kenaikan upah 30 persen ditolak Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dny/Ndw)