Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia

Rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen. Cek di sini lengkapnya!

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Nov 2014, 12:50 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 12:50 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).

Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.

"UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja," jelas dia.

Lengkapnya berikut daftar UMP di 29 provinsi dari data Kemenakertrans yang diperoleh Liputan6.com:

Aceh Sampai Riau

1. Nanggroe Aceh Darussalam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.

2. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.

3. Sumatera Barat (Sumbar)

UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.

4. Riau

Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.

5. Kepulauan Riau

UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik  17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.

 

Jambi sampai Lampung

6. Jambi

Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.

7. Sumatera Selatan (Sumsel)

Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.

8. Bangka Belitung (Babel)

UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.

9. Bengkulu

Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.

10. Lampung

UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.

 

 

Banten sampai NTT

 11. Banten

Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.

12. Bali

UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.

13. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.

14. Nusa Tenggara Barat (NTB)

 Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.

15. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.

Kalbar sampai Gorontalo

16. Kalimantan Barat (Kalbar)

UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.

17. Kalimantan Selatan (Kalsel)

Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.

18. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.

19. Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.

20. Gorontalo

Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.

 

Sulut sampai Sulbar

21. Sulawesi Utara (Sulut)

UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.

22. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.

23. Sulawesi Tengah (Sulteng)

UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.

24. Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.

25. Sulawesi Barat (Sulbar)

UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.

Maluku sampai Papua Barat

26. Maluku

UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.

27. Maluku Utara

UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.

28. Papua

UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.

29. Papua Barat

UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.

(Ndw/igw)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya