Pengusaha Minta Besaran Upah Tergantung Jenjang Pendidikan

Kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 2,7 juta dinilai semakin memberatkan pengusaha.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Nov 2014, 12:16 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 12:16 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 DKI Jakarta dari Rp 2,44 juta pada 2014 menjadi Rp 2,7 juta pada 2015 dinilai semakin memberatkan pengusaha.

Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, kenaikan UMP sekitar 10 persen tersebut masih dalam batas yang wajar.

Pasalnya, selama ini para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan sudah melakukan kenaikan upah bagi para pekerjaanya rata-rata 8 persen tiap tahunnya.

"Kalau itu sudah dinilai sesuai dengan kelayakan hidup, mau tidak mau kami menerima. Umumnya kenaikan gaji di kami itu 8 persen, biasanya di awal tahun. Tetapi karena sudah diputuskan 10 persen ya tidak apa-apa," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Meski demikian, Ellen berharap kedepannya mekanisme kenaikan gaji ini harus diubah. Menurutnya, akan lebih baik jika penetapan besaran UMP didasarkan pada pengalaman dan jenjang pendidikan masing-masing pekerja.

"UMP ini diberikan berdasarkan tingkatan, dari lulusan apa. Tentu ada pembedaan, yang sudah punya pengalaman dan dibuktikan dengan surat referensi kerja, gajinya berapa, yang nol pengalaman berapa. Jangan disamakan," kata dia.

Dengan demikian, diharapkan ada asas keadilan bagi pekerja yang memiliki tingkat pendidikan tinggi. "Sekarang UMP ini seolah-olah dipukul rata. Kasian orang yang sudah sekolah tinggi-tinggi," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya