Pemerintah Heran RI Ekspor Ikan Makarel Spanyol

11 Eksportir melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 19:50 WIB
Ikan Makarel Spanyol.
Ikan Makarel Spanyol (Sumber: The Guardian)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengaku heran dengan ekspor ilegal frozen spanish mackerel atau ikan makarel Spanyol beku oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya habitat ikan tersebut bukan di negara Indonesia.

"Kami mau cek kenapa bisa sampai Spanish Mackerel diekspor dari sini. Kareka ikan itu tidak hidup di negara kita. Tujuannya apa masukin (impor) ikan itu ke sini, lalu dikeluarkan (ekspor) lagi," kata Kepala BKIPM, R. Narmoko Prasmadji saat Konferensi Pers di Penegahan Eksportasi Ilegal Hasil Perikanan di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Dia menuding bisnis ikan makarel yang dipermainkan. Dugaan kuatnya mengarah bahwa ikan makarel Spanyol ini bukan untuk konsumsi manusia tapi untuk pakan ikan karena nutrisinya tinggi. Ekspor ilegal makarel Spanyol yang digagalkan Bea Cukai sebanyak 2 kontainer ukuran 40 feet.

"Kenapa kok diimpor terus dikeluarkan lagi, dan volumenya tidak besar. Saya duga tidak buat dikonsumsi manusia, tapi banyak untuk pakan ikan karena nutrisinya tinggi. Impor pakan kita saja Rp 50 triliun hingga 70 triliun per 5 tahun, itu sangat menghabiskan uang kita. Makanya Bu Susi minta kita produksi dalam negeri," cetus dia.

Pemerintah, dijelaskan Narmoko berkomitmen memberantas aktivitas Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing terutama di perairan Indonesia. Sebab Bea Cukai Tanjung Priok telah menggagalkan 33 kontainer ikan ilegal yang dilakukan 11 perusahaan.

Perusahaan tersebut berinisial PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PD JA, PT HMR dan PT CWT. Sementara nilai kerugian negara akibat ekspor ilegal ini mencapai Rp 9,68 miliar.

Narmoko menambahkan, para eksportir ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal 90 UU disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan atau hasil perikanan dari atau ke wilayah NKRI tanpa sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia, dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Barang bukti penegahan yang berhasil digagalkan ekspornya oleh Bea Cukai, antara lain:

1. Frozen shark fish‎ (ikan hiu beku)
2. Frozen shrimps (udang beku)
3. Dry fish (ikan kering)
4. Salted jellyfish ‎(ubur-ubur yang diasinkan)
5. Assorted dry fish and kooney (aneka ikan kering)
6. Dried shark skin and bone (Kulit dan tulang hiu yang dikeringkan)
7. Mixed fish (Aneka ikan)
8. Frozen tuna loin (Daging tuna beku)
9. Frozen muroaji for bait (Ikan muroaji untuk umpan)
10. Frozen spanish mackarel (Makarel Spanyol Beku).

"Kalau sudah selesai penyidikan, dan ikannya enggak bisa dikonsumsi, maka segera dimusnahkan. Kalau sehat, ya kita lepas ke pasar dengan cara lelang dengan harga murah. Artinya disita negara," tandas Narmoko. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya