Maskapai Dapat Perpanjangan Waktu untuk Tambah Modal

Menhub Ignasius Jonan mengatakan toleransi waktu diberikan kepada maskapai menimbang kesungguhan maskapai dalam bentuk surat komitmen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Agu 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 14:16 WIB
20150711-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan-Jakarta 1
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperpanjang pengurusan maskapai yang berstatus ekuitas negatif untuk menyuntikkan modal hingga 30 September 2015. Sebelumnya perpanjangan pengurusan maskapai berekuitas negatif hanya sampai 31 Juli 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan mengatakan maskapai berlabel status ekuitas negatif diwajibkan untuk menyuntik modal ke perusahaan. Dia bilang, toleransi waktu itu diberikan menimbang kesungguhan maskapai dalam bentuk surat komitmen.

"Karena ada surat yang menyatakan masih mau, kalau tak mau kami cabut. Hanya mulai sekarang ada yang belum selesai," kata dia, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Untuk penambahan waktu, Jonan mengatakan ekuitas negatif maskapai mesti melengkapi persyaratan akta notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM, dan laporan keuangan setelah perubahan atau penambahan modal yang diaudit. Jonan menuturkan, jika dalam waktu ditentukan maskapai tidak menyelesaikan urusan itu maka Kemenhub akan melakukan audit secara menyeluruh.

"Kalau tidak memenuhi kami review business plan, operasi dan kelayakannya," ujar Ignasius.

Saat ini, dia mengatakan terdapat 12 maskapai yang menyandang ekuitas negatif. Maskapai itu tidak diizinkan untuk mengubah rute maupun penambahan rute. Jumlah maskapai yang telah diumumkan Kemenhub telah berkurang satu karena Batik Air memenuhi persyaratan pemerintah.

"Batik Air itu konversi utang jadi saham, setelah dikonversi jadi positif," kata dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya