Liputan6.com, Jakarta - Hampir setiap tahun Indonesia mengalami permasalahan di sektor pangan, mulai dari hulu sampai dengan hilir, yang ujung-ujungnya berimbas pada kenaikan harga komoditas tertentu. Hal inilah yang mendasari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan sektor pangan sebagai salah satu dari lima sektor prioritas yang secara spesifik diawasi ada atau tidak praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Salah satu komoditas yang saat ini tengah dibicarakan di media massa adalah beras. Meski pemerintah menyakini hingga akhir 2015 stok beras untuk kepentingan komersil dan beras miskin (raskin) masih mencukupi, kekhawatiran perihal naiknya harga beras pada awal 2016 pun tidak terhindarkan.
"Terlepas dari berbagai analisis teknis, misalnya stok perubahan iklim ekstrem atau El Nino, mengenai potensi penyebab kenaikan beras, KPPU mencatat bahwa terdapat permasalahan mendasar yang selama ini belum ditangani secara optimal dan komprehensif," ucap Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU, Mohammad Reza, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Baca Juga
Dalam perspektif persaingan usaha yang sehat, KPPU secara umum melihat bahwa struktur industri beras relatif kompetitif. Interaksi di pasar cukup dinamis karena kekosongan pasokan di wilayah tertentu akan segera diisi oleh wilayah lainnya.
Namun, bila jauh dicermati proses dari produksi hingga sampai di konsumen, maka terlihat kondisi sebagai berikut:
Produsen/petani : kompetitif pengumpul : imperfect competition penggilingan : imperfect competition pedagang besar : imperfect competition pedagang pengecer : monopolistic competition.
Advertisement
"Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang cukup mengkhawatirkan. Para pelaku usaha besar diduga mulai masuk ke dalam industri beras dengan mengembangkan industri berskala besar," tuturnya.Â
Menurut KPPU, pelaku usaha industri besar diduga telah menguasai pembelian dari petani, mengolahnya, dan mendistribusikan ke konsumen dengan merek tertentu. Kondisi ini pelan tapi pasti berpotensi mengubah struktur yang tadinya kompetitif dan dinamis menjadi lebih rigid karena pasar menjadi oligopoli. Penyalahgunaan oligopoli dalam bentuk kelangkaan dan harga tinggi berpotensi untuk terjadi.
Guna mengantisipasi hal tersebut KPPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa kebijakan, tindakan, dan menurunkan tim yang akan terjun langsung ke lapangan.
"KPPU juga akan menggunakan instrument UU No. 5 Tahun 1999 semaksimal mungkin, di antaranya tentang persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga," ucapnya. (Dny/Gdn)**