Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan maksud memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap para pengguna jasa angkutan udara.
Standar pelayanan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata, menerangkan pengaturan standar pelayanan tersebut mencakup keseluruhan proses penerbangan.
Advertisement
"Standar pelayanan yang dimaksud, meliputi standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), standar pelayanan selama penerbangan (in-flight) dan standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight)," jelas Barata, Kamis (31/12/2015).
Standar pelayanan sebelum penerbangan terdiri dari: informasi penerbangan; pemesanan tiket (reservation); penerbitan tiket (ticketing); pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in); proses boarding (boarding); dan penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
Sedangkan, standar pelayanan selama penerbangan meliputi: fasilitas dalam pesawat udara; makanan dan minuman; dan awak pesawat. Sementara itu, standar pelayanan tambahan setelah penerbangan, ditujukan bagi penumpang berkebutuhan khusus, terdiri dari proses turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat.
"Standar harus jelas. Karena fungsinya sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara oleh operator penerbangan kepada para penumpang. Pelayanannya harus berkualitas, cepat dan mudah," tandas Barata.
PM 185 Tahun 2015 ditetapkan pada 30 November 2015 lalu, untuk menggantikan PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. PM baru tersebut memuat standar pelayananan secara lebih mendetail dibandingkan dengan PM sebelumnya.
Satu hal baru dalam standar pelayanan penumpang tersebut, lanjut Barata, adalah pengaturan mengenai refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya.
"Operator penerbangan dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, apabila penumpang membatalkan penerbangannya. Presentase pengembalian dan jangka waktu pengembaliannya diatur dalam PM 185/2015 ini," ujar Barata.
Penerbitan PM tersebut merupakan salah satu upaya [Kementerian Perhubungan](Kementerian Perhubungan "") untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan jasa penerbangan, dan mulai berlaku setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Yas/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6