Pemerintah Minta PLN Keluarkan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik

Bila PLN melewati batas akhir penyerahan RUPTL maka melanggar PP Nomor 14 Tahun 2012.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Mei 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 09:30 WIB
2016, Krisis Listrik Ancam Jawa-Bali
Ancaman krisis listrik sistem Jawa-Bali yang sebelumnya diprediksi terjadi pada 2018, kini diproyeksikan terjadi pada 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan Direksi PT PLN (Persero) untuk segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat yang berisi permintaan penyelesaian dan penyerahan ‎Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum 20 Mei 2016.

"Saya sudah menulis surat pada 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir," kata Jarman, Selasa (17/5/2016).

Jarman menuturkan, seharusnya RUPTL diserahkan PLN ke pemerintah dari Januari 2016. Namun, PLN sampai saat ini tidak kunjung memberikan RUPTL tersebut.



"Sebelumnya, kita juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016," lanjut Jarman.

Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko menjelaskan RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM.

FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.

RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional. (Pew/Ahm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya