Menperin Bakal Bongkar Aksi Pelanggaran Hak Desain Industri

Aksi pelanggaran hak cipta harus diberantas karena sangat merugikan perekonomian nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Agu 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 20:39 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan akan menggandeng berbagai pihak untuk membongkar berbagai aksi pelanggaran hak desain industri yang kini marak terjadi di Indonesia. Hal ini menindak lanjuti gugatan Perkumpulan Sanitary Indonesia (Persando) terkait pembatalan 94 desain industri produk sanitary.

Airlangga mengungkapkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten akan menelusuri jaringan pembajakan desain industri, khususnya yang berbasis di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kepolisian.

"Kita bahas bahwa desain itu di-copy, dan copy itu barang impor, yang kita sedang perhatikan kelemahannya di mana. Kemenperin akan kerja sama dengan Kemendag, Bea Cukai," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Airlangga mengungkapkan, selama ini memang marak terjadi pelanggaran hak cipta produk di industri ini. Contohnya pada produk desain keramik dan peralatan sanitary yang diproduksi di Indonesia.

Menurutnya, aksi pelanggaran hak cipta semacam ini harus diberantas karena sangat merugikan perekonomian nasional. Pasalnya, aksi pembajakan ini akan membuat para pelaku usaha kapok dan tidak mau berbisnis di Indonesia. "Jadi perlindungan terhadap penyelundupan penting, pada keramik, peralatan sanitary dan lain-lain. Kita akan bahas," kata dia.

Sebelumnya, Persando, PT Surya Toto Indonesia (Tbk) dan PT Onda Mega Industri telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pembatalan pendaftaran desain industri terhadap enam pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk sanitary. Persando beranggotakan 21 perusahaan, yang mempekerjakan sekitar 400 ribu tenaga kerja.

Para penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, Dcota, dan Perruno yang telah didaftarkan atau dipublikasikan di Kanada, Jepang, dan Prancis.

Kuasa Hukum Persando, Niki Budiman mengatakan, ketiga penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan yang sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 UU Desain Industri.

Sedangkan keenam pelaku usaha yang digugat adalah Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto, dan Santo Setiawan. Selain itu, para penggugat juga menyertakan Direktorat Desain Industri sebagai turut tergugat.

"Desain produk-produk sanitary yang diproduksi dan dijual para tergugat dan didaftarkan di Direktorat Desain Industri tidak memiliki nilai kebaruan," kata dia.

Menurut Niki, desain industri atas nama para tergugat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebanyak 94 sertifikat.  Sertifikat desain tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan (lack of novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

"Keberadaan sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang notabene adalah produsen produk sanitary nasional yang tidak lagi dengan bebas memproduksi, memperdagangkan, dan mendistribusikan produk miliknya. Desain industri para tergugat telah didaftarkan di Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru. Pasti ada yang tidak beres," jelas dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya