Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat rendah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut, salah satunya minimnya kepercayaan dari Wajib Pajak untuk ikut serta dalam program ini. Â
Sri Mulyani mengaku, dari 22 juta Wajib Pajak yang harus melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baru 461.798 Wajib Pajak yang ikut tax amnesty hingga 25 November ini. Realisasi tersebut bertambah sedikit dari pencapaian hingga 30 September lalu sebanyak 393.540 Wajib Pajak.
Baca Juga
"Jumlah Wajib Pajak yang ikut tax amnesty masih kecil walaupun tax amnesty di periode I dikatakan sukses," katanya saat Pelatihan Wartawan di Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11/2016).
Dari sebaran pulau, Wajib Pajak yang ikut tax amnesty paling banyak 171 ribu Wajib Pajak di Jawa non Jakarta. Disusul Jakarta 150 ribu Wajib Pajak, Pulau Sumatera sebanyak 80 ribu Wajib Pajak yang ikut tax amnesty, Kalimantan dan Pulau Bali, Nusra, Papua, Maluku masing-masing sebanyak 22 ribu Wajib Pajak, dan Sulawesi 17 ribu Wajib Pajak.
Sementara nilai pernyataan harta dari program ini sebesar Rp 3.948,27 triliun sampai 25 November 2016. Berasal dari deklarasi harta dalam negeri yang sebesar Rp 2.820,43 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 984,87 triliun, dan repatriasi Rp 142,97 triliun.
"Total uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp 94,89 triliun," Sri Mulyani menerangkan.
Menurutnya, banyak alasan yang melatarbelakangi Wajib Pajak enggan ikut tax amnesty. Hal ini didapatkan Sri Mulyani saat mensosialisasikan program pengampunan pajak ke masyarakat di berbagai daerah dan negara.
"Banyak alasan masyarakat masih enggan ikut tax amnesty, ada faktor masih kurangnya kepercayaan, ada ketakutan, dan lainnya. Tapi kan Presiden sudah sangat jelas dalam Undang-undang (UU) menegaskan akan menjaga kerahasiaan data tax amnesty," papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku akan terus mengevaluasi pelaksanaan program ini termasuk dalam hal prosedur tax amnesty. "Kita akan perbaiki terus kalau ada prosedur yang masih ribet. Evaluasi tax amnesty menjadi perhatian Ditjen Pajak," tutur dia.(Fik/Nrm)
Advertisement