Liputan6.com, Jakarta Industri lampu dalam negeri meminta perlindungan pemerintah dari serbuan produk impor. Selama ini rata-rata impor lampu ke Indonesia mencapai 200 juta unit per tahun.
Ketua Harian Gabungan Industri Manufaktur Lampu Terpadu Indonesia (Gamatrindo) C Triharso mengatakan, Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi produsen lampu negara lain seperti Tiongkok. Sebagai contoh, kebutuhan lampu hemat energi (LHE) di Indonesia mencapai 225 juta unit lampu per tahun.
"Pasar lampu dalam negeri cukup menarik bagi pelaku usaha dari dalam negeri maupun luar negeri. Kebutuhan lampu hemat energi (LHE) untuk masyarakat, khususnya pelanggan PLN 450 VA hingga 900 VA, mencapai 115 juta hingga 225 juta unit dan menjadi potensi besar masuknya lampu ilegal," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Triharso mengatakan dengan potensi pasar yang besar, rata-rata impor lampu mencapai 200 juta unit per tahun. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap produk lampu impor nonstandar dan ilegal harus ditingkatkan.
Baca Juga
"Banyak dugaan barang masuk melalui pelabuhan tikus, sehingga produk lampu impor tidak dibebani pajak. Kelemahan di sistem pengawasan akan menurunkan daya saing industri lampu nasional," kata dia.
Saat ini, kata Triharso, pengawasan pemerintah terhadap standar LHE sangat tinggi. Sedangkan importir yang mengedarkan lampu nonstandar bisa melarikan diri dengan mudah.
"Sebagai produsen dalam negeri yang mempunyai komitmen terhadap standar produk nasional, kami meminta pemerintah bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah harus melakukan pembinaan untuk industri nasional bukan pembinasaan," ungkap dia.
Triharso menambahkan, jika tidak ada perbaikan iklim usaha pada tahun depan, industri lampu nasional tidak akan bertahan lama. "Kesamaan visi pemerintah mulai tingkat pimpinan sampai dengan pelaksana di lapangan sangat diperlukan," kata 1 dia.
Dengan perlambatan ekonomi yang terjadi pada tahun ini, 10 industri lampu yang menjadi anggota Gamatrindo harus menurunkan produksinya. Rata-rata tingkat utilisasi tidak lebih dari 20 persen hingga 50 persen dari kapasitas produksi. Pangsa pasar produsen lampu nasional hanya 20 persen dan sisanya dikuasai produk impor.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, seluruh instansi pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan industri lampu nasional," tutur Triharso.(Dny/Nrmih)
Advertisement