Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan waktu perubahan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment) dari setiap bulan menjadi tiga bulan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, masyarakat akan mendapat keuntungan atas perpanjangan waktu perubahan tarif listrik menjadi tiga bulan.
"Tentu secara informal ini baik bagi masyarakat," kata Jarman, di‎ Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Advertisement
Jarman mengatakan, keuntungan perubahan tarif listrik menjadi tiga bulan adalah lebih memudahkan untuk melakukan perencanaan keuangan.‎ Karena rentang waktu perubahan tarif lebih lama dan bisa diperkirakan.
Baca Juga
"Kalau dia hanya menghadapi fluktuasi tiga bulanan dari industri lebih gampang merencanakan,"‎ tutur Jarman.
Jarman melanjutkan, perubahan tarif listrik juga akan lebih rendah, karena formula pembentukan tarif diambil dari rata-rata tiga bulan.‎ Komponen pembentukan tersebut adalah harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi.
"Dihitung rata-rata. Jadi dampak terhadap pelanggan akan lebih baik. Karena kenaikan dan pengurangan itu akan di balance selama tiga bulan," tutur Jarman.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu penyesuaian tarif listrik dari sebelumnya setiap satu bulan sekali menjadi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik ini untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif perubahan (adjustment).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan memperpanjang waktu penyesuaian tarif listrik menjadi tiga bulan akan meredam fluktuasi tarif listrik. Jika perubahan setiap bulan maka bagi para pebisnis harus penyesuaian rencana kerja tiap bulan. Sedangkan dengan penyesuaian setiap tiga bulan maka perencanaan bisa lebih panjang.