Momen Pilkada Jadi Libur Nasional, Pengusaha Klaim Rugi Besar

Pilkada serentak berlangsung 101 daerah di Indonesia

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Feb 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mengaku menanggung kerugian akibat kebijakan pemerintah yang menetapkan jika 15 Februari 2017, saat berlagsungnya Pilkada serentak di 101 daerah sebagai Hari Libur Nasional.

Nilai kerugian pengusaha ditaksir sekitar triliunan rupiah. "Libur nasional ini sangat merugikan dunia usaha," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dia beralasan, Pilkada hanya digelar di 101 daerah sehingga tidak adil bagi pengusaha dengan keputusan libur nasional ini. Dampak kerugian dirasakan bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada karena pengusaha harus mengeluarkan uang lembur untuk para pekerja yang tetap masuk dan bekerja di hari libur.  

"Pabrik di daerah yang tidak menggelar Pilkada kan tidak mungkin libur, jadi mau tidak mau ngeluarin uang lembur yang cukup besar. Jadi ini tidak adil," dia menjelaskan.

Sarman mengaku belum menghitung potensi kerugian dari penetapan libur nasional di 15 Februari. "Pabrik, kawasan industri kan banyak, itu full satu hari lembur. Kalau jumlah karyawan 2.000-3.000 orang, jadi bisa saja potensinya segitu (triliunan rupiah)," papar dia.

Dirinya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya ke pengusaha apabila Pilkada di daerah, termasuk di Jakarta harus memasuki putaran kedua. Sarman meminta libur hanya diperuntukkan bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Jadi kalau masuk putaran kedua, kaji lagi libur nasional. Libur hanya di daerah yang ada Pilkada, kalau daerah yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah, jangan ditetapkan libur," cetus Sarman. ‎(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya