Lindungi Produk Lokal, RI Perlu Tambah Aturan Hambatan Non Tarif

Negara lain di kawasan ASEAN lebih banyak menerapkan kebijakan ini hambatan non tarif dibandingkan Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Feb 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dinilai perlu ‎menambah jumlah instrumen hambatan nontarif (non-tariff barrier) untuk produk-produk impor.‎ Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelindungan terhadap produk dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan,‎ instrumen hambatan non tarif Indonesia tercatat menjadi yang paling sedikit dibandingkan dengan negara lain. ‎Saat ini, total instrumen hambatan non tarif Indonesia hanya sebanyak 272.

Sedangkan negara lain di kawasan ASEAN telah lebih banyak menerapkan kebijakan ini. Sebagai contoh, di Malaysia sebanyak 313 instrumen, Thailand 601 instrumen, dan Filipina 990 instrumen.

"Terkait tarif, bukan instrumen Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk proteksi produk. Ada lain yang lebih dahsyat, yaitu dengan non-tariff barriers," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Bahkan negara-negara di kawasan Eropa, Amerika Serikat dan Tiongkok telah menerapkan non-tariff barrier lebih dari 1.000 instrumen.

Untuk Eropa sebanyak 6.805 instrumen, AS sebanyak 4.780 instrumen, Tiongkok 2.194 instrumen, Kanada sebanyak 1.727 instrumen dan Jepang sebanyak 1.294 instrumen.

"Barang kita juga perlu diproteksi, negara lain juga pakai. Coba lihat Uni Eropa, Amerika Serikat," tandas dia.(Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya