Liputan6.com, Jakarta - Distribusi cabai baik untuk industri maupun pasar mesti diatur. Jadi tidak menimbulkan masalah seperti belakangan ini dengan Bareskrim menetapkan tersangka ke beberapa pengepul atas dugaan monopoli.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Agrobisnis Cabai Indonesia (AACI) Abdul Hamid menganggap, peristiwa itu sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Baik pemasok dan industri telah memiliki kesepakatan yang harus dipenuhi terkait pasokan cabai.
Supaya kondisi ini tak berlarut, maka perlu pengaturan pasokan cabai sehingga di kemudian hari tak menimbulkan masalah.
Advertisement
Baca Juga
"Ke depan harus diatur, penyuplai harus mempunyai 80 persen, pemasok kerja sama untuk industri. Kalau sekarang diambil 100 barang, industri 80, pasar 20. Sortiran itu yang nggak boleh dia ambilnya ke pasar, jual lagi ke industri. Jadi saat seperti sekarang langka, langka diambil dia tambah langka barang harga naik. Dia harus masok industri itu yang terjadi," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Bukan hanya itu, pengaturan di tingkat petani sampai pemasok juga mesti diatur.
"Iya, yang harus ke depannya, minimal kerjasama petani pemasok begitu. Itu yang harus ditegakkan. Kalau nggak begitu terus," ungkap dia.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi ialah hal yang wajar. Itu merupakan mekanisme pasar.
"Itu kejadian pasar, mekanisme pasar pemasok industri seperti itu. Pemasoknya ambil barang ke pasar, kalau industri terserah. Dia ngomong nih industri saya nggak ada barang, saya ambil pasar harganya segini. Wajar dong," ujar dia.