Menaker Bakal Usut 10 BUMN yang Belum Daftarkan Pegawai di BPJSTK

Menaker menegaskan seluruh perusahaan BUMN maupun swasta secara bertahap wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Mei 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 19:12 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku belum mendapatkan laporan jika ada lebih dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bila benar, dia berjanji akan segera melakukan pengecekan terhadap data tersebut. "Wah aku belum cek. BPJS belum kasih laporan resmi ke saya, tapi nanti saya cek," ujar Hanif usai menghadiri acara Diskusi Urun Rembuk Perbaikan Sistem Perlindungan TKI di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Menurut Hanif, seluruh perusahaan baik berbentuk BUMN maupun swasta secara bertahap wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun non formal wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengikuti empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kita lihat aturannya saja, kan memang sudah wajib. Baik perusahaan pemerintah maupun swasta punya kewajiban mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nanti kita lihat masalahnya apa," tutur dia.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif sebelumnya menyebut lebih dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing perusahaan pelat merah ini tercatat memiliki ratusan pegawai.

"Masih banyak (perusahaan) yang belum tertib. Jumlahnya lebih dari 10 perusahaan BUMN," tegas Khrisna.

Dari 10 BUMN yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan besar. Masing-masing dari perusahaan pelat merah itu memiliki pegawai lebih dari 100 orang, bahkan ada yang mencapai 500 orang. Namun demikian, dia tidak menyebut secara spesifik identitas BUMN-BUMN tersebut.
 
"Ada beberapa perusahaan besar, mereka belum tertib alasannya mereka sudah ikut program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," dia menerangkan.
 
Lebih jauh kata Khrisna, perusahaan telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk mendorong lebih dari 10 BUMN itu segera mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Kami sudah kirim surat ke Menteri BUMN, supaya mereka mendukung dan minta perusahaan itu agar tertib administrasi. Kami sudah kirim dan pelaksanaannya sudah kami koordinasi dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.
 
Upaya lainnya, diakui Khrisna, perusahaan terus meyakinkan perusahaan, baik BUMN, swasta, maupun yang berskala Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk tunduk pada ketentuan UU.
 
"Kami harap BUMN bisa menjadi garda terdepan dalam melaksanakan jaminan sosial. Kami imbau ke UKM, BUMN, swasta mulai mendaftarkan diri, jangan sampai kesempatan ini hilang begitu saja karena punya manfaat besar," harap dia.
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya