Pemerintah Bayar Uang Pensiun PNS Capai Rp 70 Triliun per Tahun

Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan, pembayaran pensiun PNS ditanggung APBN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jul 2017, 21:14 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 21:14 WIB
Halal Bihalal Pemerintah Kota DKI Jakarta
Ilustrasi PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menyatakan, pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Pemerintah harus mengucurkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk membayar pensiun PNS.

Asman menjelaskan, skema pembayaran pensiun PNS yang berlaku saat ini dikenal dengan Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN. Lalu pemotongannya dilakukan secara terpisah, baik untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT).

"Karena masih ditanggung APBN, pembayaran pensiun PNS membebani APBN dengan kewajiban Rp 70 triliun per tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Asman menuturkan, skema Pay As You Go sudah ditinggalkan oleh negara-negara maju. Artinya tidak lagi menggunakan APBN untuk membayar pensiunan PNS. "Di negara-negara maju tidak ada lagi APBN yang buat membayar pensiun," ujar dia.

Dilatarbelakangi persoalan tersebut, kata Asman, pemerintah mengkaji sistem pensiun baru yang diklaim bakal lebih menyejahterakan para pensiunan PNS. Namanya fully funded, yakni PNS dan pemerintah sama-sama membayar uang iuran untuk pensiun. Modelnya sama seperti kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan si pekerja dan pemberi kerja menyisihkan iuran.

"Sistemnya dinamakan fully funded, PNS dan pemerintah membayar iuran pensiun, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan. Lalu iuran-iuran itu dikelola oleh badan tertentu, untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke pensiunan PNS, termasuk untuk membayar DP rumah, dan lainnya," ia menerangkan.

Pemerintah mengaku masih mengkaji detail mengenai sistem pensiun baru tersebut, termasuk besaran iuran, diberlakukan kapan, dan tenis lainnya.

"Ini masih dikaji oleh tim. Saya juga harus koordinasi dengan Menkeu, mau dikaji seperti apa karena kita ingin pensiun memperoleh manfaatnya. Pastinya mengarah yang lebih baik, mensejahterakan pensiunan PNS, tapi bisa mengurangi beban APBN. Mungkin berlaku buat pegawai, tapi ini masih dikaji," ujar Asman.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya