Cairan Vape Tak Mengandung Tembakau Bebas Cukai 57 Persen

Sebelum memutuskan untuk mengenakan cukai cairan vape, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan asosiasi dan Kementerian Kesehatan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Nov 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 18:29 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan hanya akan mengenakan cukai 57 persen atas cairan (liquid) rokok elektrik atau vape yang mengandung tembakau per 1 Juli 2017. Sementara selain itu, bebas dari pungutan cukai.

"Semua likuid yang ada tembakaunya kena cukai. Kalau tidak ada yang mengandung tembakaunya tidak kena," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Kebanyakan cairan vape maupun e-cigarette mengandung tembakau. Dengan demikian, sambungnya, cukai sebesar 57 persen akan dikenakan atas cairan vape yang sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"So far semua kan ada (mengandung tembakau). Kalau mereka bisa buktikan tidak ada kandungan tembakau, berarti bukan objek cukai," Heru menegaskan.

Pada prinsipnya, pemerintah memungut cukai tembakau. Sementara yang dikenakan cukai untuk rokok elektrik, adalah cairan atau liquidnya yang mengandung tembakau atau disebut sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

"E-cigarette dan vape bahannya adalah tembakau dalam bentuk cair. Tembakau sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Cukai dan sebenarnya bukan objek baru. Ini adalah objek lama, jenisnya saja berbeda, tidak konvensional," Heru menerangkan.

Sebelum memutuskan untuk mengenakan cukai cairan vape, diakui Heru, sudah berkoordinasi dengan asosiasi dan Kementerian Kesehatan. Dialog diadakan bersama masyarakat yang setuju maupun tidak setuju dengan pungutan cukai rokok elektrik.

"Semua kami sudah komunikasikan untuk penerapan 1 Juli 2017, sehingga masyarakat bisa siap. Tapi semuanya juga terikat pada ketentuan nonfiskal, yakni mengenai izin edar, dan apakah impornya diperbolehkan," tuturnya.

"Kalau memang ada izin impornya, yang dikenakan ya importirnya. Kalau yang di dalam negeri, ya produsennya yang dikenakan cukai," tandas Heru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peraturan Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

"Yang kena cukai cairan atau esensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.

Dia mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya