Cuti Lebaran Bertambah Bakal Genjot Konsumsi Masyarakat

Tambahan cuti Idul Fitri 2018 dapat membuat aktivitas bisnis turun, tapi meningkatkan konsumsi masyarakat.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Apr 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 07:45 WIB
20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan
Ilustrasi Belanja di Pusat Perbelanjaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menambah cuti bersama Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari. Tambahan cuti tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat Indonesia sehingga berdampak positif untuk ekonomi Indonesia.

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menuturkan, tambahan cuti Lebaran dapat mengurangi aktivitas bisnis. Ini dapat memengaruhi produksi. Akan tetapi, sisi lain tambahan cuti juga dapat mendorong konsumsi masyarakat. Hal itu berdampak untuk sektor pariwisata, restoran, dan hotel.

"Konsumsi masyarakat akan meningkat. Masyarakat pulang kampung untuk libur Lebaran, dan spending di sana. Konsumsi akan meningkat. Dampaknya geliatkan sektor pariwisata, hotel, dan restoran,” ujar Joshua saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).

Josua menambahkan, pertumbuhan konsumsi rumah diperkirakan sekitar lima persen pada 2018. Ini ditopag terjaganya daya beli masyarakat yang dapat diwujudkan dengan kenaikan pendapatan masyarakat. 

Ia menuturkan, survei konsumen Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan kepercayaan konsumen masih tinggi. Diharapkan juga inflasi dapat terkendali seiring ada musim mudik dan Lebaran 2018. 

"Pemerintah pun akan tetap menjaga inflasi harga diatur pemerintah dengan mempertahankan tarif listrik dan harga BBM bersubsidi dalam rangka jaga ekspektasi inflasi," kata dia.

Selain itu juga didukung efektivitas stimulus fiskal melalui instrumen belanja pemerintah seperti belanja sosial, subsidi serta pelaksanaan pilkada dan pemilu 2018-2019.

Survei konsumen BI menunjukkan optimisme konsumen masih terjaga pada Maret 2018, meskipun tidak sekuat hasil survei bulan sebelumnya. Hal ini tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2018 yang tetap berada di atas 100 yakni sebesar 121,6, meski lebih rendah dari IKK bulan sebelumnya sebesar 122,5.

Terjaganya optimisme konsumen terutama ditopang oleh harapan peningkatan kegiatan usaha dalam enam bulan mendatang. Namun, persepsi terhadap menurunnya ketersediaan lapangan kerja saat ini menyebabkan IKK pada Maret 2018 menjadi lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Hasil survei juga mengindikasikan tekanan kenaikan harga diperkirakan meningkat dalam tiga bulan mendatang (Juni 2018). Perkiraan konsumen terhadap perkembangan harga itu terutama dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan barang dan jasa pada masa Ramadan dan Idul Fitri.

Namun, tekanan harga dalam enam bulan mendatang diperkirakan turun didukung oleh persepsi konsumen terhadap meningkatnya pasokan barang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cuti Idul Fitri Bertambah

7 Hal yang Wajib Dilakukan Agar Bisa Traveling di Tahun 2018
Ilustrasi liburan (pixabay.com)

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari sebelumnya empat hari, menjadi tujuh hari.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 18 April 2018,

Perubahan SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya