Bahas Isu Lingkungan Freeport, Menteri Siti Bakal Temui Jonan

Hingga kini dari 34 masalah dari 40 masalah lingkungan akibat penambangan Freeport telah diselesaikan.

oleh Merdeka.com diperbarui 24 Jul 2018, 14:09 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 14:09 WIB
20160418-Menteri LHK-Siti Nurbaya-JT
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, (18/4).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan untuk membahas mengenai masalah lingkungan PT Freeport Indonesia. Pertemuan ini dibutuhkan dalam rangka pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport.

"(Masalah lingkungan) itu kan nanti terkait dengan penerbitan IUPK. Freeport sudah berapa puluh tahun kan. Selama ini lingkungannya begitu ditolerir kan. Nanti saya akan duduk bersama Pak Jonan apa yang dia maksud tentang rekomendasi itu," jelas Menteri Siti di Kantor kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/7/2018).

"Kemudian, yang paling penting begini, yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan, atau hal yang berkaitan dengan lingkungan, itu yang paling penting adalah dia (Freeport) menyusun perencanaan bagaimana dia menangani persoalan lingkungan itu. Itu dulu dia harus punya baru kemudian kita ikuti cara dia menyelesaikannya," sambungnya.

Menteri Siti mengatakan, hingga kini dari 34 dari 40 masalah lingkungan akibat penambangan Freeport telah diselesaikan. Sementara sisanya seperti tailing (limbah pasir) masih terus dikaji bagaimana jalan keluar agar tidak merusak lingkungan dikawasan papua.

"Terlepas dari Freeport itu divestasi atau tidak kalau persoalan lingkungan ya persoalan lingkungan. Dia punya beberapa item, 40 sekian item yang dia harus penuhi. Dan mereka sudah penuhi mungkin yg belum itu hanya tinggal 13an. Tapi itupun 7 dari 13 itu mereka sudah hampir siap memenuhinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Siti berjanji terus melakukan pengawalan terhadap penyelesaian masalah lingkungan penambangan Freeport. KLHK sendiri telah membentuk tim khusus untuk berinteraksi langsung dengan tim Freeport.

"Nanti saya akan cek lagi karena kita kan punya tim pengendali di KLHK yang mimpin Pak Irjen. saya minta dia yang mimpin karena ini kan menyangkut 5 Ditjen. Saya minta untuk terus berinteraksi dengan tim teknisnya mereka karena kalau enggak dibicarakan sampai detail sangat sulit," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Jonan Sebut Kesepakatan Freeport Ibarat Tunangan Belum Pasti Nikah

Saham PT Freeport
CEO PT Freeport Richard Adkerson dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN dan Menteri LHK usai penandatanganan pengambilalihan saham 51% PT Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Ignasius Jonan menyatakan, penandatangan nota kesepakatan (Head of Agreement/HoA) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Freeport McMoran hanya untuk memperlancar proses pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia. 

Jonan mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani antara Inalum dengan Freeport ‎hanya sekedar acuan proses divestasi, terkait harga saham dan skema pembayaran saham. Sehingga tidak mengikat perpanjangan masa operasi dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

"HoA itu persoalan saham Inalum sama Participating Interest Rio Tinto dan Indocooper. Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat, tapi ini frame work buat transaksi," kata Jonan saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/7/2018). 

Jonan mengungkapkan, setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, Indonesia belum memiliki saham 51 persen Freeport. Dia pun mengibaratkan, kesepakatan tersebut seperti tunangan‎ yang belum pasti menikah. 

"Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak. Tapi kalau enggak niat nikah, kenapa harus tunangan," ucapnya. 

Menurut Jonan, perpanjangan operasi dan perubahan status menjadi IUPK ‎bisa dilakukan, jika 51 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki pihak nasional, penerimaan negara lebih besar dan Freeport setuju membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).  

"Kita sendiri, tupoksinya ini bisa berubah menjadi IUPK. Akan diperpanjang apabila. Satu Pemerintah Indonesia sudah memiliki 51 persen. Dua penerimaan negara lebih besar. Tiga setuju membangun smelter. Itu udah sepakat. HoA itu enggak ada urusan sama itu," papar Jonan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya