Mal Pelayanan Publik Diharapkan Beri Angin Segar Investasi

Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Sep 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 11:31 WIB
Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta
Papan nama Mal Pelayanan Publik terpampang di halaman depan, Jakarta, Rabu (11/10). Mal Pelayanan Publik digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki 328 jenis layanan dan perizinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebagai tempat pelayanan yang memberi kemudahan serta kecepatan, MPP juga diharapkan memberi angin segar pada iklim investasi.

Syafruddin mengatakan, dengan potensi Batam sebagai kota tujuan investasi, kehadiran MPP harus dapat memberikan dampak signifikan bagi terciptanya pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.

"Pelayanan yang mudah dan cepat itulah kunci dan esensi pembangunan Mal Pelayanan Publik," ujar Menteri Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2018).

Dengan hadirnya kualitas pelayanan, MPP Batam dapat menggerakkan sendi sendi perekonomian masyarakat serta menghidupkan gelora perkembangan kota. Dengan tujuan akhir demi membangun kemajuan bagi masyarakat.

Sejalan dengan upaya mempercepat pembangunan nasional, diperlukan sebuah landasan stabilitas ekonomi nasional yang kuat. Untuk itu, pilar-pilar ekonomi di setiap daerah juga harus kuat.

Hal itu bertumpu pada masuknya investasi ke Indonesia dan iklim perekonomian yang sehat, serta kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).

Untuk percepatan EODB, lanjut mantan Wakapolri ini, dibutuhkan pelayanan publik yang makin mudah, biaya ringan, serta tidak berbelit.

Hal tersebut dapt diwujudkan pada penyelenggara pelayanan pada instansi pemerintah, melalui MPP yang merupakan penggabungan antara pelayanan instansi pusat dengan pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.

Dia juga mengapresiasi semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemkot Batam, BP Batam, Kementerian dan Lembaga, BUMN/BUMD, serta swasta, yang berkomitmen dalam pembentukan MPP. "Semoga dapat memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, nyaman, serta berkelanjutan," pungkasnya.

300 Ribu Aduan Soal Layanan Publik Masuk Lewat Aplikasi LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aplikasi tersebut merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan pelayanan publik yang dihadapi, termasuk yang ditemui pada saat mudik Lebaran 2018.

Dalam penerapannya, aplikasi tersebut kini sudah diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sehingga turut dikenal dengan nama aplikasi SP4N-LAPOR!

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman melaporkan, hingga akhir Mei 2018 pihaknya telah menerima lebih dari 300 ribu pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!

"Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen. Sisanya masih dalam proses. Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, Subsidi listrik, serta perkara bantuan sosial," ungkap dia dalam sebuah keterangan resmi, Kamis (14/6/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR!, masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan dan di mana saja secara online.

"Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat," ujar dia.

Dia menjelaskan, respons pertama dari penyelenggara pelayanan publik wajib diberikan paling telat 3 hari, yakni berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.

Untuk kategori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari.

Sedangkan untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, harus diselesaikan selama 14 hari.

Sementara bagi pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, memakan waktu lebih panjang dengan yakni paling lambat harus dituntasikan 60 hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya