Tarif Ojek Online Naik, YLKI Minta Pengemudi Lebih Tertib Berlalu Lintas

YLKI meminta jaminan peningkatan pelayanan dari para penyedia jasa ojek online seiring kenaikan tarif.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mar 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 15:31 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik terbitnya regulasi mengenai ojek online beserta dengan ketentuan tarifnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai keberadaan aturan ini akan membuat tarif ojek online naik.

Dia pun meminta jaminan peningkatan pelayanan dari para penyedia jasa ojek online seiring kenaikan tarif.

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lainnya sehingga bisa menekan lakalantas," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia memandang, aspek keamanan dan keselamatan ini menjadi penting mengingat pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah.

Mengomentari mengenai sistem tarif yang dibatasi dengan batas atas dan batas bawah, bagi Tulus, ini adalah satu keputusan yang adil.

"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator. Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," tambah dia.

Tulus menegaskan, setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

Menhub Akui Penetapan Tarif Ojek Online Berjalan Alot

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menetapkan tarif batas atas dan bawah ojek online. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019.

Budi Karya mengakui jika dalam penyusunan regulasi ojek online ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para pengemudi (driver).

"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," kata Menhub di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia menceritakan, jika para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp 1.200 per km, sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp 3.300 per km.

"Nah kami diskusi. Pak Dirjen Darat kerja keras, tapi itupun saya cerewet terus. Akhirnya kemarin ditetapkan khusus Jakarta tarif nett Rp 2.000, tapi aplikator bisa ambil paling besar 20 persen," tegas dia.

Budi Karya mengakui, para pengendara ojek online saat ini sudah masif. Bahkan jumlah pekerjanya mencapai 5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah dalam memberikan payung hukum.

"Saya minta tolong ke untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kita satu sisi sayang sekali dengan ojol. Aplikator jangan seenaknya sendiri buat tarif murah," pungkas Menhub.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya