Kemenkeu Pastikan Tak Tambah Anggaran untuk Pungutan Suara Ulang

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada tambahan anggaran bagi KPU jika harus melakukan pemilu ulang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2019, 20:20 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 20:20 WIB
Distribusi Logistik Pemilu di Bogor
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat akan mendistribusikan kotak suara menuju TPS di desa Cidokom, Bogor, Selasa (16/4). Pada 17 April 2019, masyarakat dapat menunaikan haknya mencoblos, baik untuk memilih caleg maupun presiden-wakil presiden. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Tak hanya Sulawesi Selatan, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai wilayah Jawa Tengah juga direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada tambahan anggaran bagi KPU jika harus melakukan pemilu ulang. Sebab, untuk hal ini telah dimasukkan dalam pagu anggaran 2019.

"Pagu KPU untuk satu tahun ada kegiatan personal dan di lapangan. Itu sudah diperhitungkan secara total kalaupun ada tambahan kegiatan, kalau ada pengulangan pemilihan, tidak banyak dampak tambahan anggarannya. Itu masih mencukupi dari pagu," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Askolani melanjutkan, pemerintah dalam menyusun anggaran setiap kementerian dan lembaga sudah memperhitungkan kebutuhan sepanjang tahun. Jika pada kemudian hari, terdapat kekurangan maka dapat diusulkan kembali pada triwulan-III tahun anggaran berjalan.

"Pagu nya KPU satu tahun, kalau butuh tambahan signifikan untuk susulan maka bisa pakai pagu yang ada untuk Desember 2019. Tapi KPU akan mengevaluasi dan melihat apakah kurang, triwulan-III baru bisa dilihat cukup atau tidak. Jadi belum ada usulan. Kalau ada kekurangan baru diusulkan di triwulan-III," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi Bawaslu

Dua TPS di Kota Malang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Klojen, Kota Malang, pada Sabtu, 20 April 2019 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.

"Hingga hari ini ada 68 TPS yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), 52 TPS di antaranya kita rekomendasikan PSU jadi tersisa 16 TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan. Masih sementara dipelajari apakah juga akan menyusul PSU atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Sulsel divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Saiful Jihad kepada wartawan, Senin (22/4).

PSU dilakukan setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan dari pengawas kecamatan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Pengawas TPS (PTS), karena dianggap di TPS itu telah terjadi pelanggaran.

Puluhan TPS tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur. Rekomendasi PSU paling banyak di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar yakni masing-masing sembilan TPS.

 

Penyebab

Petugas KPPS di Semarang Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Petugas KPPS berpakaian tradisional menyambut warga yang akan mencoblos di TPS 7 Panggung Lor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4). Para petugas mengenakan pakaian khas Nusantara untuk menghibur dan menarik warga dalam memilih di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Gholib)

Penyebab PSU dari puluhan TPS itu, rata-rata karena adanya pemilih yang mencoblos tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK, tidak memiliki KTP Elektronik domisili di tempat pemilih bersangkutan mencoblos dan tidak membawa A5.

Menurut Syaiful, pada pemilu ini, penyebab warga dari luar daerah bisa mencoblos lantaran petugas di KPPS belum paham aturan. Sehingga ketika ada calon pemilih yang menunjukkan e-KTP, langsung diberi kesempatan untuk salurkan hak suaranya.

"Padahal semestinya dicek dulu ada KTP-nya atau tidak, gunakan KTP setempat atau tidak, nama calon pemilihnya terdaftar di DPT, DPTb atau tidak, jika tidak ada di DPT dan DPTb apakah masuk DPK atau tidak, bawa A5 atau tidak. Jika itu semua tidak ada maka otomatis tidak boleh memilih di tempat itu berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan," tandas Syaiful Jihad.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya