Liputan6.com, Jakarta Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendorong pemerintah baru untuk tetap memperhatikan kelangsungan pembentukan regulasi bagi kendaraan roda dua atau ojek online (ojol) agar dapat menjadi bagian dari angkutan umum.
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya ingin agar pembahasan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait lalu lintas angkutan jalan.
"Kami inginkan pada periode Pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," seru dia di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Igun, adanya tahapan-tahapan regulasi payung hukum bagi ojol untuk dapat menjadi bagian dari angkutan umum akan terus diperjuangkan oleh Garda.
"Baik pada eksekutif maupun legistatif, itu merupakan tuntutan atas kebutuhan masyarakat mengenai moda transportasi yang efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi," tegas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Punya Payung Hukum Kuat
Dia menuturkan, ojek online sebagai moda transportasi yang efisien dan fleksibel belum memiliki payung hukum yang kuat saat ini.
Kemenhub sebagai eksekutif regulator baru disebutnya baru sebatas dapat menjangkau payung hukum lewat Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua, serta Kepmenhub Nomor KP 348/2019 tentang biaya jasa ojek online.
"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22/2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung. Garda juga ajukan pada Kemenhub, Ditjen Perhubungan Darat, agar dapat laksanakan FGD ataupun kajian akademik bersama kami maupun praktisi dan professional dalam bidang transportasi," imbuhnya.
Advertisement
Diperluas, Aturan Tarif Ojek Online Kini Berlaku di 41 Kota
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kini Kemenhub memperluas menjadi 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.
"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2019).
Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respons baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.
"Nanti kita lakukan 2 kali pengawasan dalam 1 bulan. Untuk 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.
Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I dalam aturan ojek online ini antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.
"Sisanya nanti. Kenapa kita lakukan bertahap? Karena untuk memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulasi itu bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.